Papua No. 1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di provinsi itu mendukung penuh Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh wilayah Papua Barat.
Kesepakatan dukungan terhadap PSBB, diputuskan dalam pertemuan yang digelar hari ini melibatkan Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) bersama FKUB Papua Barat, di salah satu hotel di Manokwari, Jumat (3/4/2020).
Selain penerapan PSBB, Gubernur Dominggus Mandacan bersama ketua FKUB Papua Barat, Pdt.Sadrak Simbiak, menyepakati pelaksanaan doa bersama secara serentak dilaksanakan dua kali dalam seminggu selama masa tanggap darurat Covid-19.
“Doa bersama serentak dilakukan pada hari Selasa dan hari Kamis pada jam 12.00 WP-selesai, dan pelaksanaannya dilakukan di tempat masing-masing sesuai dengan tuntutan Agamanya,” ujar ketua FKUB Papua Barat, Pdt.Sadrak Rumbiak.
Segala aktivitas dihentikan sementara selama pelaksanaan doa pada hari dan jam yang ditetapkan. Pelaksanaan doa bersama ini pun akan ditandai dengan bunyi sirene oleh petugas pada waktu yang disepakati.
Pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan ini, menjadi tanggung jawab gugus tugas Covid-19 Papua Barat dan gugus tugas Covid-19 kabupaten/kota. Mengingat kesepakatan bersama tersebut akan dilaksanakan oleh Pemerintah kabupaten/kota se- Provinsi Papua Barat.
Pantauan Jubi, dalam rapat Forkopimda dan FKUB Papua Barat itu turut dihadiri Kapolda Papua Barat, perwakilan Pangdam Kasuari, ketua MRPB, Bupati kabupaten Manokwari, ketua PGGP Papua Barat dan pimpinan perwakilan unsur Agama di Papua Barat. (*)
Editor: Edho Sinaga