Sekelompok warga di Bintuni protes hasil rekapitulasi penghitungan suara

Suasana halaman kantor KPU Kabupaten Teluk Bintuni paska aksi protes sekelompok warga terhadap hasil pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Teluk Bintuni. (Jubi/IST).
Suasana halaman kantor KPU Kabupaten Teluk Bintuni paska aksi protes sekelompok warga terhadap hasil pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Teluk Bintuni. (Jubi/IST).

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Bintuni, Jubi – Sekelompok warga di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat melakukan aksi protes, saat KPU setempat mengesahkan  hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten.

Read More

Wakil kepala Kepolisian Resort Teluk Bintuni, Kompol Jupri Tampubolon yang dikonfirmasi awak media, membenarkan  telah terjadi aksi protes oleh sekelompok warga asal salah satu Distrik di Bintuni. Meski demikian, aksi tersebut tidak mengganggu atau mengubah keputusan final KPU setempat.

“Iya memang benar, ada protes tapi sudah aman kembali setelah kami lakukan mediasi antara kelompok warga dengan KPU,” ujar Jupri via ponselnya, Rabu (8/5/2019) malam.

Dia mengatakan, tidak ada aksi berlebihan dari kelompok warga tersebut, namun sebagai institusi yang dipercayakan untuk menjamin keamanan selama proses dan tahapan Pemilu, Polres Bintuni tetap menjamin kamtibmas dan keamanan surat suara hingga ke pleno tingkat Provinsi.

Sebelumnya, Kapolda Brigjen Herri Rudolf Nahak mengatakan, telah menerima informasi tentang aksi protes kelompok warga  di Kabupaten Teluk Bituni atas keputusan KPU setempat. Bagi Nahak, proses demokrasi memang tidak semulus yang diharapkan. Protes  pasti ada, tapi bisa  diselesaikan.

“Ini namanya demokrasi. Wajar jika ada yang protes dan itu sah-sah saja. Asal tidak mengganggu ketertiban umum atau kenyamanan orang lain. Masalah demokrasi bisa diselesaikan apapun itu persoalannya,” ujar Nahak.

Sementara, Ketua KPU Papua Barat, Amus Atkana  mengatakan jika dalam proses dan tahapan pemilu ada pihak-pihak yang merasa tidak puas, mempersilakan untuk menempuh jalur hukum dengan menyertakan bukti-bukti yang outentik sehingga  bisa dipertanggungjawabkan.

Semua warga Negara, kata Amus, sama di mata hukum dan berhak menerima keadilan hukum yang sama, Oleh  karena itu jika pelanggaran dilakukan oleh KPU maka ada peradilan etika, tapi apabila mengarah pada pidana, ada Gakumdu.

“Silakan, proses hukum,” tutup Atkana. (*)

Editor      : Edho Sinaga

Related posts

Leave a Reply