Penangkapan terhadap kapal-kapal ikan asing ilegal dalam beberapa hari terakhir ini menunjukkan wilayah perairan Indonesia juga memiliki kerentanan terhadap ancaman illegal fishing.
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Bandung, Jubi – Kementerian Kelautan dan Perikanan mengidentifikasi sebanyak tiga area yang dinilai masih rentan terhadap ancaman illegal fishing atau pencurian ikan yang dilakukan oleh kapal ikan asing ilegal. Kementerian mengidentifikasi tiga kawasan itu diwaspadai mudah dimasuki kapal ikan asing ilegal.
“Tiga area tersebut adalah Laut Natuna Utara, Selat Malaka dan Laut Sulawesi,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu, Selasa, (10/3/2020).
Baca juga : Polisi Musnahkan Satu Ton Ikan Ilegal Fishing
Nelayan Asal Papua Sering Lakukan Ilegal Fishing di Perairan PNG
Potensi Ilegal Fishing di Perairan Merauke Pasti Ada
Rahayu masih adanya penangkapan terhadap kapal-kapal ikan asing ilegal dalam beberapa hari terakhir ini menunjukkan wilayah perairan Indonesia juga memiliki kerentanan terhadap ancaman illegal fishing.
Berdasarkan data KKP menunjukkan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan kembali menangkap terhadap dua kapal ikan asing ilegal yang melakukan kegiatan penangkapan ikan ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia 571-Selat Malaka pada 10 Maret. Sebelumnya, Ditjen PSDKP juga berhasil menangkap lima kapal asing ilegal di perairan Natuna Utara pada awal Maret 2020.
Penangkapan dua KIA tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 12 yang dinakhodai oleh Kapten Nopry. Kedua kapal ikan asing tersebut meliputi PKFB 1099 yang ditangkap pada posisi 05°25.862’ Lintang Utara-98°16.136’ Bujur Timur dan PKFB 776 yang ditangkap pada posisi 05°26.035’ Lintang Utara-98°12.600’ Bujur Timur. Pada saat ditangkap, kapal-kapal tersebut tidak mengibarkan bendera kebangsaan.
“Total 12 awak kapal berkewarganegaraan Myanmar berhasil diamankan bersama dua kapal ikan asing ilegal yang mengoperasikan alat penangkapan ikan jenis trawl,” kata Rahayu menjelaskan.
Para pelaku illegal fishing itu akan diproses hukum lebih lanjut di Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Langsa.
Tercatat dalam kurun empt bulan KKP berhasil menangkap lima belas kapal ikan asing illegal, delapan kapal merupakan berbendera Vietnam, empat kapal berbendera Filipina dan tiga kapal berbendera Malaysia. (*)
Editor : Edi Faisol