Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Tentara Nasional Indonesia atau TNI memastikan telah mengerahkan sejumlah kapal perang Indonesia untuk bersiaga di perairan Laut Natuna Utara. Mereka mengacu undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, yang isinya melaksanakan tugas menjaga dan mengamankan kedaulatan di perairan nasional dan hak berdaulat nasional di perairan.
“Termasuk Laut Natuna Utara dengan menggelar operasi Siaga Segara 21,” kata Panglima Komando Armada I TNI AL, Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah, Jumat, (17/9/2021)
Baca juga : Kapal selam Nanggala hilang kontak, TNI mengaku tak punya alat penyelamat
Sejumlah kawasan laut ini rentan pencurian ikan kapal asing
465 anggota TNI BKO di Sorong sudah ditarik kembali
Menurut Arsyad, kehadiran KRI milik TNI selama ada 1 X 24 jam, sedangkan sana TNI AL mengerahkan lima KRI secara bergantian. “Paling tidak ada tiga atau empat KRI berada di laut, sementara lainnya melaksanakan bekal ulang, sehingga dapat memantau kapal-kapal yang kemungkinan memasuki perairan yurisdiksi Indonesia,” kata Arsyad menambahkan.
Selain kapal perang, operasi di laut Natuna utara juga melibatkan pesawat udara TNI AL untuk melakukan patroli udara maritim secara rutin di wilayah itu. Secara rinci hasil patroli udara pada jum’at kemarin ada empat KRI berada di Laut Natuna utara untuk menjaga keamanan laut dan memberikan rasa aman bagi para pengguna laut khususnya para nelayan Indonesia.
Sedangkan hasil patroli udara tidak dijumpai adanya kapal perang ataupun kapal Penjaga Pantai negara asing, demikian pula dengan kapal ikan asing.
Terkait video viral, tentang kapal nelayan yang memvideokan keberadaan kapal perang asing, Arsyad menyatakan itu bisa saja terjadi kemungkin sedang melintas damai atau sedang melintas di Laut Natuna Utara, sebagai wilayah zona ekonomi ekslusif Indonesia.
“Di atas ZEE Indonesia juga ada hak pelayaran internasional atau freedom of navigation, dimana semua negara memiliki hak lintas damai,” kata Arsyad menambahkan.
Meski Arsyad mengatakan kapal-kapal perang atau kapal non militer yang bersenjata tetap yang melintas harus menunjukkan itikad tidak bermusuhan dengan negara pemilik hak kedaulatan perairan.
Menurut Arsyad, adab kemiliteran laut internasional, hal itu ditandai beberapa hal, di antaranya membungkus meriam-meriam dan menempatkan meriam-meriam itu tidak dalam posisi membidik sesuatu, mengibarkan bendera-bendera isyarat identitas, membuka kanal komunikasi radio, hingga menyimpan peluru-peluru kendali di dalam silo-silonya. (*)
Editor : Edi Faisol