Keluarga TNI korban penembakan di Papua dapat santunan

papua
Ilustrasi, pixabay.com

Papua No.1 News Portal | Jubi

Kupang, Jubi – PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) memberikan santunan risiko kematian khusus sebesar Rp450 juta kepada ahli waris Praka Marinir Anumerta Wilson Anderson Here yang gugur akibat tertembak dalam kontak senjata di Nduga, Papua. Santunan diberikan itu karena mendiang gugur dalam medan tugas di Papua.

Read More

“Asabri segera memproses santunan risiko kematian khusus atas gugurnya Praka Wilson. Dana santunan itu akan diserahkan kepada ahli waris,” kata Komisaris Utama PT Asabri, Fary Djemi dikutip Antara, Selasa, (29/3/2022).

Praka Marinir Anumerta Wilson Anderson Here yang berdinas di Batalyon Infantri 11 Marinir di bawah jajaran Brigif 3 Marinir Pasmar 3. Mendiang merupakan alumni Dikmata Angkatan XXXVII/2 dari Panda Kupang,  NTT pada 2018.

“Selain menerima santunan risiko kematian khusus sebesar Rp450 juta, juga menerima tabungan selama empat tahun bertugas sebesar Rp2.843.800,” kata Fary menambahkan.

Baca juga : Usai serang TNI Egianus Kogoya nyatakan tolak wacana dialog dari Komnas HAM
TPNPB bertanggung jawab atas penembakan prajurit marinir di Nduga
Menanti konsistensi pemerintah menempuh jalan damai di Papua

Penyerahan santunan direncanakan dilakukan Komandan Lantamal VII Kupang, Laksamana Pertama (Laksma) Heribertus Yudho Warsono saat pemakaman jenasah Praka Marinir Anumerta Wilson Anderson Here pada Rabu (30/3/2022) besok.

“Segenap dewan Komisaris dan Direksi Asabri menyampaikan turut berduka cita atas gugurnya prajurit terbaik TNI Praka Marinir Anumerta Wilson Anderson Here saat menjalankan tugas negara di Papua,” kata Fary menambahkan.

Kepala PT Asabri Cabang Kupang, Petrus Sirait menjelaskan PT Asabri Persero segera memberikan santunan duka cita dan juga tabungan almarhum Praka Wilson Anderson Here selama bertugas menjadi anggota TNI Angkatan Laut.

“Penyerahan itu dilakukan usai prosesi pemakaman berlangsung kepada ahli waris,” kata Petrus. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply