Papua No.1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Kepolisian RI mengatakan enam anggota polisi terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang tahanan Mapolres Balikpapan bernama Herman hingga tewas. Kematian tahanan itu terjadi pada awal Desember tahun 2019 lalu.
“Ada enam. Jadi tersangka ini kami kenakan pidana dan kode etik,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, Selasa, (9/2/2021).
Baca juga : Kematian salah satu pentolan FPI meninggal di tahanan, Polri sebut tak ada penyiksaan
Keluarga tahanan meninggal di sel tak puas hasil gelar perkara
Polisi sebut tahanan teroris asal Solo meninggal akibat sakit
Argo menyebut saat ini enam anggota tersebut sedang diperiksa di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Mereka berinisial AGS, RH, TKA, ASR, RSS, GSR, yang kini mereka telah dicopot jabatannya serta dimutasi ke Divisi Pelayanan Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Komisaris Besar Ade Yaya Suryana mengatakan enam anggota itu diduga telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011, ada Pasal 7, Pasal 13, dan Pasal 14 tentang Profesionalisme Tugas Kepolisian.
“Ancaman maksimalnya PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat),” ucap Ade.
Keterlibatan anggota polisi dalam kematian tahanan bernama Herman terjadi usai korban ditangkap polisi pada 2 Desember 2019 atas dugaan pencurian ponsel. Korban dibawa ke Mapolresta Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dua hari setelahnya, keluarga mendapat kabar bahwa Herman telah meninggal. Namun, tidak ada informasi lebih lanjut mengenai penyebab kematian Herman. Keluarga bahkan mengaku tidak mendapat akses untuk menemui Herman selama proses pemeriksaan.
Selain memeriksa polisi yang sudah ditetapkan jadi tersangka, Propam juga melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dugaan penganiayaan yang terdiri dari anggota Polresta Balikpapan, pihak rumah sakit, dan pihak keluarga korban. (*)
Editor : Edi Faisol