Papua No. 1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Amus Atkana mengatakan dari total 3.918 TPS terdapat sedikitnya 11 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di beberapa Kabupaten di wilayah Papua Barat harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Bawaslu, kata Atkana, telah mengeluarkan rekomendasi untuk pelaksanaan PSU di 11 TPS dimaksud.
“Sampai hari ini rekomendasi bawaslu ada 11, dan itu semata-mata bukan karena kelalaian dan kesengajaan. Itu human error dari penyelenggara kami di tingkat bawah,” jelas Amus Atkana, Senin (22/4/2019).
Kesebelas TPS yang wajib melaksanakan PSU, diantaranya TPS 02 Kampung Wamci, Distrik Ransiki Kabupaten Manokwari Selatan, TPS 01 Kampung Ubadari, Distrik Kayuni, Kabupaten Fakfak, TPS 01 Kampung Klayat, Distrik Seget dan TPS 03 Kampung Kasim, Kabupaten Sorong.
“Di kabupaten Sorong itu pusatnya di daerah perusahaan (Petrogas). Petugas PPS dan PPD kami diancam dan ditekan, memaksakan penggunaan surat suara tidak sesuai dengan peruntukannya. Katakanlah kategori DPTb, kenapa memaksakan mengunakan suara suara lebih dari satu,” ujar Atkana.
Selanjutnya, TPS 01 Kuras, Kampung Rado, Kabupaten Teluk Wondama. Sedangakan di kabupaten Manokwari ada 5 TPS yang harus melaksanakan PSU, yaitu TPS 01 Misapmesi, Distrik Manokwari Selatan, TPS 39 Kompleks Sekretariat Gerakan Merah Putih, Distrik Manokwari Barat, TPS 19 Gaya Baru, Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari Barat,
Berikutnya, TPS 12 Asrama Tektona, Distrik Manokwari Barat, dan TPS 46 Kampung Bugis, Distrik Manokwari Barat, serta Satu TPS di kabupaten Tambrauw, yakni TPS 01 Kampung Ayapokiat, Distrik Miyah.
“Di Manokwari kita tahu sendiri ada lima (TPS), itu catatan bawaslu untuk perbaikan sendiri. Kami sudah keluarkan langkah-langkah kepada KPU kabupaten/kota untuk melakukan koordinasi dengan bawaslu, peserta, sosialsiasi, dan juga menyiapkan logistik-logistik yang diperlukan. Surat suara PSU sudah disiapkan,” ujar Atkana.
Atkana menegaskan, KPU Papua Barat tetap akan melaksanakan rekomendasi Bawaslu.
“Kami sudah keluarkan instruksi ke bawah, PSU di kabupaten Manokwari Selatan akan digelar besok (Selasa, 23 April), PSU di kabupaten Tambrauw tanggal 25 April, dan PSU di Manokwari tanggal 27 April. Jadi, kami sudah siap laksanakan PSU itu sendiri,” kata Atkana.
Atkana juga menambahkan, hasil pemungutan suara yang digelar pada 17 April di sejumlah TPS tersebut tidak akan dipakai sebagai acuan dalam rekapitulasi penghitungan suara.
“Kalau sudah PSU berarti hasil yang kemarin kita lihat secara peruntukkannya bisa saja di-nolkan. Hasil itu tidak dipakai lagi karena sudah ada hasil pemilu ulang atau PSU,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat, Marleni Momot maupun Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, Syors Prawar yang dikonfirmasi Jubi, belum memberikan jawaban terkait dengan rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu kepada KPU untuk pelaksanaan PSU di sejumlah Kabupaten di wilayah Papua Barat. (*)
Editor : Edho Sinaga