Sebanyak 50 persen dana BOS bisa untuk menggaji guru honor

Siswa-siswi di SDN 1 Hamadi dalam proses belajar mengajar. - Jubi/Ramah
Siswa-siswi di SDN 1 Hamadi dalam proses belajar mengajar. – Jubi/Ramah

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, Ellen Montolalu, mengatakan 50 persen dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah dasar (SD), bisa digunakan untuk menggaji guru honor.

Read More

“Bapak dan ibu guru honor kadang salah menerima informasi, mereka [guru honor] mempunyai pemikiran bahwa ternyata gaji harus naik karena sudah 50 persen,” ujar Ellen di Gedung BP YPK GKI di Tanah Papua, Selasa (18/2/2020).

Menurut Ellen, gaji guru honor ditentukan oleh kepala sekolah, karena kepala sekolah yang tahu persis kebutuhan sekolah, yang penting penggunaan dana BOS tidak melebihi 50 persen.

“Intinya bahwa sekolah bisa menggunakan dana BOS maksimal 50 persen untuk guru-guru honor, bukan berarti 50 persen itu untuk kenaikan gaji guru honor,” ujar Ellen.

Ellen mengimbau kepada guru honor khususnya di sekolah dasar agar setiap juknis yang dikeluarkan harus dibaca dengan baik, supaya saat pelaksanaannya tidak menimbulkan permasalahan.

Kepala SD Negeri 1 Hamadi, Ni Ketut Kabeningsih, mengatakan alokasi gaji guru honor naik 50 persen menggunakan dana BOS bukan untuk kenaikan gaji.

“Kalau saya setiap bulan gaji guru honor sebesar 1,5 juta per bulan. Murid saya 550 orang dikali 900 ribu rupiah per orang. Jadi, sekitar 400 juta lebih per tahun dana BOS,” ujar Ni Ketut.

Kepala SD YKP Maranata, Selviana Wairara, mengatakan 50 persen tersebut sudah termasuk belanja pegawai khususnya guru honor.

“Guru honor yang mendapatkan gaji dari dana BOS adalah guru honor yang sudah memiliki NUPTK, atau sudah sarjana, kalau belum berarti ada kebijakan sendiri lagi dari LPMP atau menteri seperti apa,” ujar Wairara.

Sekretaris Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Kota Jayapura, Muhamad Qomarudin, mengharapkan ke depannya agar gaji guru honor yang dialokasikan dari dana BOS ditransfer ke rekening masing-masing guru honor tepat waktu, dan jumlahnya sesuai dengan standar gaji yang berlaku di Kota Jayapura.

“Karena keterbatasan dana BOS, maka gaji guru honor tidak dibayarkan rutin setiap bulan, karena pencairan dana BOS setiap semester atau triwulan dibayarkan, tapi ada juga sekolah yang rutin membayarkan gaji setiap bulan dengan menggunakan dana talangan dari kepala sekolah bersangkutan,” jelas Muhamad. (*)

 

Editor: Kristianto Galuwo

Related posts

Leave a Reply