Dari 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka sebagian besar pelajar, yakni mencapai 16 anak.
Magelang, Jubi – Kepolisan Resor Magelang Kota, Jawa Tengah, menetapkan 20 tersangka dalam kerusuhan saat aksi unjuk rasa pada Kamis (26/9/2019) yang digelar mahasiswa dan pelajar di depan Gedung DPRD setempat. Dari 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka sebagian besar pelajar, yakni mencapai 16 anak.
“Kalau mahasiswa tentu dia juga akan arif dan bijaksana karena dia juga menjadi pelopor kemartabatan bangsa, kemartabatan masyarakat,” kata Kapolres Magelang Kota AKB Idham Mahdi, Minggu, (29/9/2019).
Baca juga : Kerusuhan demonstrasi 22 Mei, Pusat grosir Tanah Abang merugi
Demonstrasi mahasiswa dan pelajar di Pamekasan rusuh Penetapan tersangka kasus demonstrasi di Deiyai dinilai tak adil
Tercatat Polres Magelang pada Jumat (27/9/2019) telah melepas 39 dari 59 orang yang ditahan, usai aksi di depan Gedung DPRD Kota Magelang. Menurut Idham, polisi sudah melakukan proses hukum terhadap para perusuh yang terbukti memang melakukan upaya-upaya destruktif dan menimbulkan kerugian.
Dari 20 orang tersangka tersebut, empat orang di antaranya masyarakat umum, sedangkan 16 orang lainnya merupakan pelajar. “Karena sebagian mereka masih pelajar, kita koordinasikan dengan instansi terkait salah satunya Komite Perlindungan Anak Indonesia (KPAI),” kata Idham menjelaskan.
Pasal yang dikenakan kepada para tersangka tentang pengrusakan dan perbuatan menyerang petugas, kemudian secara bersama-sama mengakibatkan kerugian materi.
“Statusnya dalam hal ini tersangka, namun kita bisa koordinasikan masalah penahanannya, dari 20 itu sebagian kita pulangkan kepada orang tuanya, oleh karena itu perlu ada pendampingan dari KPAI,” katanya. (*)
Editor : Edi Faisol