Papua No. 1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manokwari, mendakwa Sayang Mandabayan melakukan tindakan Makar sebagaimana tercantum dalam pasal 106 KUHP jo pasal 53, dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Manokwari, Kamis (13/2/2020).
Dalam surat dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Manokwari, Benoni A.Kombado, disebutkan bahwa terdakwa Sayang Mandabayan terlibat sebagai orator dalam aksi unjuk rasa tolak rasisme di Kota Sorong pada tanggal 19 Agustus 2019 yang berakhir rusuh.
Selanjutnya, dengan niat yang sama terdakwa berangkat menuju Manokwari pada tanggal 3 September 2019 setelah mengetahui adanya aksi pada tanggal 3 September di Manokwari. Namun terdakwa tertangkap oleh pihak kepolisian dan keamanan sektor bandara Rendani Manokwari bersama barang bukti bawaanya.
Terdakwa disebutkan, dengan inisiatif sendiri membuat 1.496 buah bendera bintang kejora yang terbuat dari kertas bertangkai lidi, 4 lembar kaos oblong putih bergambar monyet dan 3 rim kertas bertulisan nyanyian Dari Ombak Besar dan Hai Tanahku Papua.
Metuzalak Awom, Penasihat Hukum (PH) terdakwa akan mengajukan keberatan atas dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Manokwari terhadap kliennya. Mengingat, locus (lokasi) perkara dan penangkapan kliennya berada di wilayah hukum Manokwari.
“Kita akan ajukan keberatan (eksepsi), karena dalam materi dakwaan ada hal-hal yang tidak sesuai dengan lokus (tempat) kejadian,” katanya kepada Jubi, Kamis (13/2/2020) di Manokwari.
Dia menilai, ada upaya kriminalisasi terhadap kliennya dengan menyertakan peristiwa di Sorong dengan tertangkapnya SM di bandara Rendani Manokwari.
“Entah nanti diterima atau tidak, yang jelas eksepsi kami akan menjadi peringatan awal kepada JPU dalam materi dakwaan, sebelum masuk ke pokok perkara,” ujarnya.
Ketua Majelis Hakim, Faisal Kossah, menyetujui permohonan Kuasa Hukum Sayang Mandabayan, untuk melakukan eksepsi.
“Sidang kami tunda hingga pekan depan tanggal 20 Februari 2020 dengan agenda mendengarkan eksepsi Kuasa Hukum atas Dakwaan JPU,” tutup Faisal. (*)
Editor: Edho Sinaga