Papua No. 1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Sebanyak 15 orang saksi tidak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manokwari dipersidangan terdakwa Sayang Mandabayan, di pengadilan negeri Manokwari, Kamis (12/3/2020).
Benoni A.Kombado, JPU Kejaksaan Negeri Manokwari, mengatakan pemanggilan terhadap 15 orang saksi telah dilakukan secara patuh. Namun, pada persidangan dengan agenda keterangan saksi, tak satupun hadir.
“Ini merupakan sidang pertama untuk agenda keterangan saksi, untuk terdakwa Sayang Mandabayan. Tapi tak satupun saksi hadir,” kata Kombado.
Sementara, Faisal M.Kossah, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan tersebut menunda sidang hingga tanggal 16 Maret 2020 dengan agenda yang sama, mendengar keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU.
“Sidang kami tunda sampai hari Senin, dengan agenda lanjutan keterangan saksi,” tutup Faisal.
Diketahui, terdakwa Sayang Mandabayan, didakwa dengan pasal Makar oleh JPU. Terdakwa ditangkap petugas keamanan Bandara, pada tanggal 2 September 2019 di Bandar Udara Rendani Manokwari bersama ribuan aksesori Bintang Kejora, tiga rim teks lagu dan kaos bertuliskan kata ‘lawan’. (*)
Editor: Edho Sinaga