Saksi sidang Rabu diganti, Tim Advokat untuk OAP sempat walkout 

Ilustrasi pengadilan Papua
Foto ilustrasi - pixabay.com
Foto ilustrasi – pixabay.com

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura pada Rabu (4/12/2019) kembali melanjutkan persidangan dalam delapan perkara sepuluh terdakwa amuk massa yang terjadi di Kota Jayapura, Papua, pada 29 Agustus 2019 lalu. Sidang itu diwarnai walkout Tim Advokat untuk Orang Asli Papua yang meninggalkan ruang sidang karena memprotes kegagalan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan penyidik.

Read More

Pada Rabu, majelis hakim menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam delapan perkara sepuluh terdakwa amuk massa 29 Agustus 2019. Akan tetapi, dalam jaksa penuntut umum John Rayar SH gagal menghadirkan Hepiye Salampessy, saksi pelapor/saksi korban yang tercantum dalam berkas dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik perkara terdakwa VA dan YB.

Hal itu memicu protes dari Tim Advokat untuk Orang Asli Papua (OAP) yang menjadi penasehat hukum bagi para terdakwa kasus itu. Tim Advokat untuk OAP bahkan memutuskan walkout, atau meninggalkan ruang sidang.

“Kami walkout lantaran jaksa penuntut umum tidak menghadirkan saksi yang ada di dalam berkas yang diajukannya maupun BAP polisi,” kata anggota Tim Advokat untuk OAP, Rika Korain kepada wartawan seusai sidang pada Rabu.

Korain mengatakan saksi yang harus diperiksa pertama dalam tahapan pemeriksaan saksi adalah seharusnya adalah saksi pelapor atau saksi korban. Langkah itu penting untuk memastikan terjadi tidaknya tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa. Pihaknya menyesalkan jaksa penuntut umum justru menghadirkan saksi baru.

“Persoalan ada di jaksa. Jaksa harus tegas dalam menetapkan saksi dalam persidangan. Akan tetapi, jaksa penuntut umum terus menghadirkan saksi yang tidak ada dalam laporan. Sidang tidak bisa dilangsungkan jika jaksa tidak menghadirkan saksi pelapor [atau saksi korban. Akan tetapi jaksa menggantinya dengan] menghadirkan saksi baru, tanpa menghadirkan pelapor/saksi korban,” kata Korain.

Anggota Tim Advokat untuk OAP lainnya, Saor Siagian mengatakan pihaknya berharap jaksa dapat menghadirkan saksi pada sidang Kamis (5/12/2019). “Kalau jaksa penuntut umum tidak mampu hadirkan saksi dalam dua kali persidangan, kami akan meminta untuk kesaksian saksi itu diabaikan. Jaksa sudah diberi waktu yang layak, tetapi tidak menggunakan waktu dengan baik,” katanya.

Senada dengan Korain, Siagian juga menolak jika saksi fakta diperiksa terlebih dahulu sebelum pengadilan memeriksa kesaksian saksi korban/saksi pelapor dalam kasus itu. “Yang tadi muncul dalam persidangan adalah saksi fakta [baru]. Logikanya bagaimana saksi ini dihadirkan, sementara saksi pelapor atau saksi korban [dalam berkas perkara dan BAP penyidik] belum [diperiksa, bahkan] belum kami kenal,” kata Siagian.(*)

Jurnalis Jubi, Angela Flassy, turut berkontribusi dalam pemberitaan ini.

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply