Papua No.1 News Portal | Jubi
Nabire, Jubi – Jaksa penuntut umum menghadirkan sebanyak tiga saksi dalam sidang lanjutan unjuk rasa antirasisme di Deiyai. Salah seorang saksi mengaku tidak mengetahui persis kejadian unjuk rasa yang berujung pada penangkapan terhadap sejumlah demonstran tersebut.
“Saya datang sekitar pukul 09.30 (Waktu Papua). Saat itu massa (pengunjuk rasa) sedang berorasi di depan Kantor Bupati (Deiyai),” kata Slamet Santoso, saat bersaksi di Pengadilan Negeri Nabire, Kamis (23/1/2020).
Slamet kemudian bergabung bersama para pengunjuk rasa. Dia mendengar ada teriakan atau yel-yel Papua Merdeka oleh massa aksi.
“Ada yang berteriak, ‘Papua Merdeka’; ‘Yang merasa monyet masuk (bergabung)’; KNPB (Komite Nasional Papua Barat), maju terus; dan ‘Orang Indonesia harus keluar.’ Saya hanya dengar itu yang disampaikan (para pengunjuk rasa),” ungkap Slamet.
Tidak lama kemudian, Slamet diminta pimpinan mereka ke luar dari kerumunan massa aksi. “Karena massa mengamuk, kami masuk ke Kantor Bupati (Deiyai). Selanjutnya, (saya) tidak tahu banyak (kejadian setelah itu).”
Slamet dan dua orang lainnya bersaksi untuk terdakwa Stefanus Pigai, Mikael Bukege dan Yos Iyai. Ketiga pengunjuk rasa itu didakwa dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dan Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.
“Apa yang mereka (para saksi) lihat dan dengar, (ternyata unjuk rasa) tidak mengarah pada penghasutan seperti pasal yang didakwakan. Semoga perkara ini benar-benar diputus seadil-adilnya oleh hakim,” kata penasihat hukum terdakwa, Emanuel Gobay, sesuai persidangan.
Sidang yang berlangsung hingga malam hari itu dipimpin Hakim Erent Jannes Ulean. Dia memutuskan sidang dilanjutkan pada dua pekan mendatang.
“(Hasil sidang terhadap) perkara ini akan dirumuskan para hakim. Namun, belum saat ini karena sidang akan dilanjutkan (pada) dua pekan depan mendatang,” kata Erent.
Stefanus Pigai, Mikael Bukege, dan Yos Iyai merupakan tiga dari sembilan terdakwa unjuk rasa antirasisme di Deiyai, Agustus tahun lalu. Enam terdakwa lain ialah Yuven Pekei, Alex Pakage, Andreas Douw, Stefanus Goo, dan Melianus Mote, serta Simon Petrus Ukago. Sidang pembuktian terhadap keenam terdakwa tersebut dijadwalkan berlangsung pada 2 Februari. (*)
Editor: Aries Munandar