Papua No. 1 News Portal | Jubi
Mataram, Jubi – Rumah Sakit Islam (RSI) Mataram memastikan seluruh tenaga kesehatan dalam keadaan sehat dan bebas dari penularan virus corona. Trcatat rumah sakit itu sudah menjadi rujukan pasien Covid-19 kedua sejak 24 April 2020.
“Alhamdulillah sebanyak 165 tenaga kesehatan tidak yang ada yang terjangkit dan semoga semua tetap diberikan kesehatan agar tetap bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Direktur Rumah Sakit Islam Mataram, dr Baiq Yuliana Andriani Putri, Senin (15/6/2020) pagi tadi.
Baca juga : Pusat isolasi pasien Covid-19 ini kekurangan tenaga medis
Krisis tenaga medis bayangi penanganan covid-19 di Bogor
Satgas Covid-19 persilahkan 17 tenaga medis RSUD Jayapura tinggal di hotel
RSI Mataram menjadi rumah sakit rujukan kedua penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu berdasarkan Keputusan Gubernur NTB Nomor 445-426 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 445-221 Tahun 2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Kedua Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging.
Sejak saat itu rumah sakit yang ia kelola menyediakan ruang isolasi khusus untuk merawat pasien dengan gejala-gejala mengarah ke Covid-19. “Ruang isolasi khusus tersebut tidak boleh dimasuki oleh sembarang orang dan tanpa menggunakan alat pelindung diri serta jalur pasien corona dan noncorona dibedakan,” kata Yuliana menambahkan.
Setiap pasien dengan kategori orang dalam pengawasan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) juga tetap diberikan perawatan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan kondisinya selalu dikonsultasikan ke dokter spesialis agar mereka mendapatkan penanganan yang tepat.
Ia juga bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) NTB, dan Rumah Sakit Universitas Mataram (Unram), untuk pengiriman sampel laboratorium swab dari pasien dengan gejala mengarah ke Covid-19.
“RSI Mataram memang belum punya alat yang lengkap untuk melakukan pemeriksaan swab. Untuk memastikan pasien positif atau negatif, kami mengirim sampel swab ke RSUP NTB, atau ke RS Unram,” kata Yuliana menjelaskan.
Menurut dia, upaya mencegah penularan Covid-19 di rumah sakit dilakukan dengan komitmen menerapkan protokol kesehatan Covid-19, yakni setiap tenaga kesehatan yang bertugas menangani pasien wajib mengenakan alat pelindung diri (APD) level 3 dari ujung kepala hingga kaki, berupa penutup kepala, baju cover all dan masker berstandar lengkap dengan kacamata, sepatu bot, dan pelindung wajah atau face shield.
“RSI Mataram juga menerapkan kebijakan meniadakan jam kunjung serta menetapkan batasan jumlah penunggu pasien di ruang rawat inap, maksimal dua orang,” katanya.
Sebelum masuk ke dalam rumah sakit semua pasien atau pengantar pasien yang ke poli spesialis dan juga karyawan diwajibkan mencuci tangan pakai sabun dan mengecek suhu tubuh serta wajib menggunakan masker.
Tercatat tingkat keterisian kamar perawatan sejak merebaknya virus corona, Yuliana mengaku mengalami penurunan hingga 50 hingga 60 persen. Hal itu disebabkan karena ada kekhawatiran dari masyarakat untuk datang memeriksakan diri ke rumah sakit dan cenderung memilih berobat secara mandiri dengan membeli obat-obatan di apotek. (*)
Editor : Edi Faisol