Rugikan negara Rp4 miliar dari proyek septic tank, Nur Umlati Ditahan Kejati Papua Barat

Papua
Muhammad Nur Umlati (topi coklat) tersangka dugaan korupsi proyek Septic Tank Individual Raja Ampat, saat dijebloskan ke mobil tahanan Jaksa - Jubi/Hans Arnold Kapisa

Papua No.1 News Portal | Jubi

Manokwari, Jubi – Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Senin (15/2/2021), melakukan eksekusi penahanan terhadap Muhammad Nur Umlati (MNU) tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Septic Tank Individual di kabupaten Raja Ampat Papua Barat tahun anggaran 2018.

Eksekusi penahanan dilakukan setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa tersangka di kantor Kejati Papua Barat sekira empat jam. Tersangka lalu digiring ke dalam mobil tahanan Jaksa sekira pukul 18.00 Waktu Papua menuju Lapas kelas II B Manokwari untuk menjalani penahanan sebagai tahanan titipan Jaksa.

Read More

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr.W. Lingitubun, dalam keterangan persnya mengatakan penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah terpenuhinya unsur formil dan materil dalam kasus tersebut. Tersangka dalam kasus tersebut berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dia menjelaskan proyek pembangunan Septic Tank Individual bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum Raja Ampat, senilai Rp7 miliar untuk tiga Distrik di daerah tersebut.

“Pengadaan Tangki Septic Tank sebanyak 223 unit, dibagi ke tiga lokasi wilayah di Raja Ampat. Masing-masing di Distrik Waisai 100 unit, Distrik Waigeo Selatan 50 unit dan Distrik Misool Timur sebanyak 73 unit, dengan total anggaran Rp7 miliar yang telah dicairkan 100 persen,” katanya.

Namun pada kenyataanya, kata Lingitubun, sampai saat ini masih banyak yang belum terpasang dan banyak pula yang terpasang tetapi tak dapat digunakan.

Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Papua Barat, terbengkalainya proyek tersebut mengakibatkan negara mengalami kerugian sebanyak Rp4 miliar.

Lingitubun menjelaskan, tersangka MNU dalam perkara tersebut, sempat lolos dari jeratan hukum setelah mengalahkan proses penyidikan Kejaksaan Tinggi Papua melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jayapura, Papua.

“Dia (tersangka) sempat menang dalam praperadilan, mengingat saat dilakukan penyidikan, Kejati Papua belum dapat sertakan audit investigasi BPKP,” ujarnya.

Setelah berdirinya Kejati Papua Barat, sebut Lingitubun, kasus tersebut kemudian dilidik kembali oleh tim penyidik Pidsus Kejati Papua Barat, dengan menyertakan hasil audit investigasi BPKP.

“Di tangan Kejati Papua Barat, tersangka tidak berkutik karena sudah ada hasil audit investigasi BPKP,” tukasnya.

Sementara, Yan Christian Warinussy, selaku pemerhati tindak pidana Korupsi di Provinsi Papua Barat, memberi apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat yang telah memenuhi janjinya untuk mengumumkan penetapan tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan 223 septic tank individual di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Raja Ampat di awal tahun 2021 ini.

“Terbukti dengan hari ini, Kajati PB melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) nya telah menetapkan Muhammad Nur Umlatti sebagai tersangka kasus Tipikor yang diduga merugikan keuangan negara sekitar 4 Milyar rupiah dari total proyek 7 Milyar rupiah dalam tahun 2018 tersebut,” ujar Warinussy.

Penahanan tersebut, kata Warinussy, sekaligus membuktikan bahwa di negara hukum ini tak ada seorang pun yang “kebal hukum”, sekalipun dia atau mereka ada di sekitar lingkaran kekuasaan negara atau daerah sekalipun.

“Bukti hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas dibuktikan oleh Kajati Dr.W. Lingitubun dan jajarannya. Sehingga menurut catatan kami sudah ada 2 (dua) kasus besar seperti kasus Tipikor Pembangunan Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat dan Pengadaan Septic Tank Individual di Kabupaten Raja Ampat yang naik status dari penyelidikan ke penyidikan dan tersangkanya telah ditahan,” ujarnya. (*)

 

Editor: Edho Sinaga

Related posts

Leave a Reply