Rodrigo Duterte ancam penjara bagi warga penolak vaksin

Vaksin Papua
Ilustrasi Vaksin - BPOM

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – Presiden Filipina Rodrigo Duterte mengancam warga yang menolak vaksinasi Covid-19 dengan hukuman penjara. Keputusan sang jenderal itu terkait pandemi Covid-19 di Filipina masih buruk.

Read More

Tercatat Filipina memiliki 1,3 juta kasus dan 23 ribu kematian akibat Covid-19. Hal itu menjadikannya Filipina sebagai salah satu wilayah paling terdampak di Asia Tenggara. “Kalian harus pilih, vaksin Covid-19 atau saya penjarakan kalian,” ujar Duterte dalam keterangan persnya pada Senin, (21/6/2021) kemarin, dikutip Reuters.

Pernyataan Duterte tersebut bertentangan dengan otoritas kesehatan. Selama ini, tim medis Filipina selalu mengatakan bahwa vaksinasi Covid-19 bersifat sukarela, warga boleh memilih antara ikut atau tidak.

Baca juga : Uji akhir vaksin CureVac Jerman hanya efektif 47 persen, turunkan saham bisnis 

Program vaksinasi Covid-19 di Rusia berhadiah mobil  

Warga India yang belum divaksin ditandai simbol tengkorak

Duterte tidak menjelaskan secara detil alasan pernyataannya bisa bertentangan otoritas kesehatannya sendiri. Ia hanya mengatakan bahwa Filipina dalam situasi krisis dan ia stress melihat warga tidak patuh terhadap arahan dari pemerintah.

Berdasarkan laporan Reuters, ada 2,1 juta warga Filipina yang sudah divaksin penuh. Angka itu masih jauh dari target Rodrigo Duterte, 70 juta orang per akhir tahun 2021.

Filipina memperbolehkan mereka yang telah divaksin keluar dari rumah dan berjalan-jalan. Namun, mereka tetap harus mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, pelindung wajah atau face shields, serta jaga jarak sosial.

Namun jika mengacu pada pernyataan Rodrigo Duterte, membuktikan masih banyak warga yang bandel. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply