Ribuan pekerja dirumahkan, Serikat Pekerja OAP: Jangan abaikan hak-hak pekerja

Ilustrasi pengurus FSBDSOAP - Jubi/Arjuna Pademme
Ilustrasi pengurus FSBDSOAP – Jubi/Arjuna Pademme.

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Makassar, Jubi – Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Orang Asli Papua atau DPP FSBDSOAP mengingatkan para pemberi kerja di Papua tidak mengabaikan hak-hak pekerja, terutama pekerja orang asli Papua yang dirumahkan pada masa pandemi Covid-19 kini.

Read More

Pernyataan itu dikatakan Ketua Umum FSBDOAP, Kope Wenda kepada Jubi melalui panggilan telepon, Selasa (15/5/2020).

Hingga kini data Dinas Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop), Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Provinsi Papua mencatat, selama pandemi Covid-19 jumlah pekerja yang dirumahkan di Papua mencapai 2.136 orang.

Kope Wenda mengatakan, selama dirumahkan, pemberi kerja wajib memberikan hak-hak pekerja sesuai kemampuan perusahaan (pemberi kerja).

Misalnya tetap membayarkan upah kepada pekerja yang dirumahkan sesuai gaji pokok atau minimal 50 persen dari gaji pokok.

“Itu wajib karena karyawan itu dirumahkan sementara waktu selama pandemi Covid-19, bukan dilakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK,” kata Kope Wenda.

Katanya, di tengah pandemi Covid-19 kini DPP FSBDSOAP juga berupaya mencari solusi terkait nasib para pekerja orang asli Papua yang dirumahkan atau di-PHK.

Pengurus serikat pekerja orang asli Papua itu terus berkoordinasi dengan Dinas Perindagkop dan Tenaga Kerja Provinsi Papua.

“Di samping itu [pekerja orang asli Papua yang dirumahkan atau di-PHK], jangan tunggu makanan dari langit atau tunggu bantuan makanan. Jangan pasrah dalam sutuasi ini. Manfaatkan kondisi alam Papua dengan berkebun untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ujarnya.

Kope Wenda juga mengimbau kepada semua pekerja orang asli Papua tetap menjag kerjasama antara pemerintah, pegusaha (pemberi kerja) dan pekerja. Jika ada masalah antara pemerintah, pemberi kerja, dan pekerja orang asli Papua mesti diselesaiakan secara baik.

Akan tetapi pemerintah dan pemberi kerja juga diingatkan tidak lepas tanggung jawab jika ada masalah yang dialami para pekerja yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah atau kewajiban pemberi kerja.

“Untuk wilayah Papua dan Papua barat membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah demi mencari solusi secara bersama-sama,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Disperindagkop, UKM dan Tenaga Kerja Provinsi Papua, Omah Laduani Ladamay peningkatan jumlah pekerja yang dirumahkan di Papua terjadi sejak April 2020 hingga kini.

Menurutnya, dari 2.136 pekerja yang dirumahkan di Papua, 90 persen di antaranya merupakan karyawan sektor perhotelan, rumah makan dan cafe.

“Kemungkinan pekerja formal yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan dirumahkan terus bertambah,” kata Omah Laduani Ladamay.

Katanya, hingga kini pemerintah terus berupaya mencari solusi untuk mengatasi masalah pekerja yang di-PHK. (*)

Editor: Edho Sinaga

Related posts

Leave a Reply