Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Hasil rapid test 10.818 petugas yang akan bertugas di 1.202 TPS di Kota Denpasar, Rabu (18/11/2020) kemarin menunjukkan 1.106 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas ketertiban TPS dinyatakan reaktif Covid-19. sedangkan petugas yang belum atau tidak mau menjalani rapid test akan tetap difasilitasi dan wajib mengikuti tes cepat tersebut di RSUD Wangaya.
“Sementara bagi petugas yang hasil pemeriksaannya reaktif, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dapat mengganti yang bersangkutan,” kata Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya, di Denpasar, dikutip dari Antara, Kamis (19/11/2020).
Baca juga : Tata cara memilih pada Pilkada Serentak saat Pandemi Covid-19
Pilkada Serentak 2020, ajang adu gagasan calon tentang penanganan Covid-19
Dua provinsi ini risiko tinggi penyebaran Covid-19 saat Pilkada
Meski demikian, PPS juga dapat tak mengganti petugas yang reaktif covid-19 dengan berpedoman pada hasil konsultasi bersama Satgas Covid-19.
Dari hasil itu akan dilengkapi dengan surat keterangan “telah menjalani isolasi dan tidak ada gejala” sampai dengan waktu dimulainya masa kerja KPPS pada 24 November hingga 5 Desember 2020.
Berdasarkan koordinasi KPU Kota Denpasar dengan Satgas covid-19, kata dia, penanganan bagi mereka yang statusnya reaktif menjadi kewenangan Satgas covid-19 melalui satgas atau puskesmas di tingkat desa/kelurahan, kecamatan dan RSUD Wangaya.
“Status reaktif, tidak serta merta berstatus positif covid-19. Penjelasan atas status dan tindak lanjut reaktif adalah domain Satgas COVID-19,” ujar Arsa menambahkan.
Menurut Arsa Jaya , rapid test dilaksanakan agar KPU memiliki kepastian landasan perekrutan penyelenggara yang bebas covid-19.
Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Bali dilaksanakan di enam kabupaten/kota, selain di Kota Denpasar, lima kabupaten lainnya yang melaksanakan pilkada yakni Kabupaten Badung, Tabanan, Bangli, Karangasem dan Jembrana. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol