Papua No. 1 News Portal | Jubi ,
Nabire, Jubi – Retribusi dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) pantai Nabire sejak ditangani Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Nabire hampir mencapai Rp 60 juta.
Kepala BPPRD melalui Kepala Bidang Perhitungan dan Penetapan Pajak Daerah, Bambang Eko Yulianto, mengatakan sebelum pihaknya menangani RTH tersebut, tidak ada pemasukan untuk kas daerah. Namun sejak April 2018 hingga Desember ini, pajak dari RTH sudah hampir mencapai Rp 60 juta.
“Penertiban pedagang dilakukan sejak delapan bulan lalu dan syukur karena ada masukan untuk kas daerah,” ujar Eko, saat melakukan penagihan kepada pedagang di RTH pantai Nabire, Jumat (7/12/2018).
Dikatakan, untuk penagihan pihaknya akan turun lapangan di awal bulan, dari tanggal 8 sampai dengan 10 bulan berjalan.
“Awal bulan kami turun, tapi ada juga yang kalau lambat biasanya ke kantor bayar sendiri,” terangnya.
Menurut Eko, penyewaan areal RTH dengan sistem sewa tanah seharga Rp 10.000 per meterpersegi.
“Selain itu ada tambahan untuk keamanan dan sampah,” katanya.
Eko berharap para pedagang lebih tertib dan turut menciptakan kenyamanan bagi pengunjung. Sebab saat ini RTH sudah tertata dengan baik dan ada pemasukan untuk daerah.
“Kalau aman dan nyaman, pasti banyak pengunjung yang datang dan menikmati RTH,” tuturnya.
Sementara itu, seorang pedagang, Rizal, mengatakan sebelum adanya penanganan dari BPPRD, RTH tidak bersih dan tertata rapi seperti sekarang. Sampah tidak terkontrol, keamanan tidak dijamin, sebab sering ada orang mabuk yang mengganggu dan lalu lalang.
“Sekarang sudah bagus, ada retribusi untuk daerah dan saya wajib bayar. Kalau dulu tidak ada ke kas daerah, mungkin masuk saku yang urus. Juga tidak terkontrol dan saya pikir ini lebih bagus lagi,” katanya.
Rizal memberi masukan harus ada tong sampah agar pengunjung maupun pedagang bisa membuang sampah di tempat yang sudah disediakan sehingga sampat tidak berhamburan.
"Mungkin harus ada tong sampah, biar orang jangan asal buang sampah tapi taruh di tempatnya," kata Rizal. (*)