Remaja belasan tahun ini diculik dan dipaksa jadi pekerja seks

Ilustrasi kekerasan terhadap anak Papua
Ilustrasi kekerasan terhadap anak – Jubi/tempo.co

Papua No.1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – Seorang remaja perempuan berusia 13 tahun, dipaksa menjadi pekerja seks oleh sekelompok orang di Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.  Remaja itu dipaksa saat diajak bekerja oleh seorang lelaki berinisial SDQ, 23 tahun pada September 2020.

Read More

Semula, SDQ mengajak korban jalan-jalan ke Puncak, Jawa Barat. “Dan menjanjikan memberi pekerjaan sebagai pelayan toko,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cempaka Putih Ajun Komisaris Yuan Irsyady, Rabu, (13/1/ 2021).

Baca juga : Selama Februari terdapat 34 aduan kekerasan anak di Kalbar 

Angka kekerasan perempuan dan anak di daerah calon ibu kota ini masih tinggi 

Manokwari belum miliki rumah aman bagi anak dan perempuan korban kekerasan

Orangtua korban mengatakan tak curiga dengan ajakan SDQ. Apalagi, SDQ yang belakangan ditetapkan menjadi tersangka, menjemput AD di rumahnya dan meminta izin langsung. Orang  tua AD tak keberatan dengan tawaran SDQ yang mengajak anaknya menjadi pelayan toko.

“Setelah dalam penguasaan tersangka, AD diajak ke apartemen Green Pramuka dan dipaksa menjadi prostitusi,” ujar Yuan menambahkan.

Di Apartemen Green Pramuka, sudah menunggu tujuh orang lainnya, yaitu SE, GP, AM, MTE, FR, RND, dan SRL. Mereka membujuk korban agar bersedia melakukan prostitusi dan mencarikan pelanggan. Selama dalam penguasaan korban tak bisa menghubungi orang tuanya. Ponselnya rusak dan tak diizinkan meninggalkan kamar apartemen. Setelah satu bulan berada di sana, pada 23 Desember 2020, ia berhasil melarikan diri dari apartemen dan melapor kepada polisi.

Polisi melakukan penggerebekan pada awal tahun 2021, dari Tower Bougenvil di Apartemen Green Pramuka, polisi menangkap tersangka SDQ, SE, dan GP. Empat lainnya, yakni AM, MTE, FR, RND, dan SRL kabur dan sedang dalam pengejaran petugas.

Tujuh orang itu menjadi tersangka karena menyekap dan mempekerjakan anak di bawah umur untuk prostitusi. Mereka dibidik dengan Pasal 76 I UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam pidana penjara hingga 15 tahun. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply