Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Seorang remaja di Kota Tangerang, Provinsi Banten ditengarai menjadi dalang aksi begal sepeda motor bersama tiga temannya yang lain. Bersama komplotan ia kerap beraksi di Jalan Perimeter Utara Bandara Soekarno Hatta . “Kami masih memburu tiga orang yakni R alias J, A alias B, serta R,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soetta, Komisaris Alexander Yurikho, Senin (27/7/2020).
Baca juga : Begal di Manokwari diringkus polisi, mirisnya pelaku dibawah umur
Wartawan jadi korban begal di Manokwari, PWI PB desak polisi tangkap pelaku
Polisi bekuk dua spesialis begal di Kota Sorong
Yurikho mengatakan remaja itu sudah ditangkap petugas Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Aksi remaja bersama kompolotannya sebelum dibekuk petugas terjadi pada awal bulan lalu. Mereka beraksi dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, sasarannya pekerja yang pulang malam.
“Korban terakhir mereka adalah MY, pekerja yang mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon,” kata Yurikho menambahkan.
Menurut Yurikho, saat melintas MY dihadang remaja itu bersama lima rekannya yang mengendarai sepeda motor. Penghadangan dilakukan menggunakan senjata tajam yang membuat MY sebagai korban terpaksa menyerahkan kendaraanya. MY kemudian melapor ke Polresta Bandara Soetta. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya meringkus empat tersangka.
Dalam aksinya, para tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka AS berperan mengajak tersangka lainnya dan mengancam korban.
“Otak dari kejahatan ini adalah tersangka seorang remaja yang baru berumur 14 tahun. Yang bersangkutan yang mengajak, menodong korban dan menjual barang hasil kejahatan,” ujar Yurikho menjelaskan.
Tersangka lain ada tiga orang berperan menghadang dan mengancam korban dengan senjata tajam. Sedangkan uang hasil penjualan kendaraan rampasan sebanyak Rp1 juta dibagi secara merata dengan nominal antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.
“Uang tersebut dipakai untuk membeli obat-obatan terlarang, tramadol dan heximer,” katanya.
Pelaku kini dijerat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Sedangkan tiga tersangka lain yang telah dewasa dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol