Ratusan warga Bantul mundur sebagai penerima Bansos

Ilustrasi, sumbangan pixabay.com
Ilustrasi, sumbangan pixabay.com

Pemkab setempat terus memverifikasi dan validasi data penerima bantuan.

Papua No. 1 News Portal | Jubi,

Read More

Bantul, Jubi – Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat sebanyak 600 warga penerima bantuan sosial di daerah tersbut mengundurkan dari sebagai penerima bantuan sosial karena kondisi keluarga sudah mampu secara ekonomi. Sedangkan Pemkab setempat terus memverifikasi dan validasi data penerima bantuan.

“Termasuk mendorong agar warga sudah mampu tidak lagi menerima bantuan,” kata Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bantul, Didik Warsito, Senin, (24/6/2019).

Baca juga :Diverifikasi ulang, jumlah penerima manfaat Program Keluarga Harapan di Kota Jayapura berkurang

Bupati Jayapura: Semua bantuan untuk para korban bencana

Kemendikbud akan beri bantuan kepada 235 komunitas budaya dan 73 desa adat

Menurut didik mundurnya  600-an warga dari penerima Bansos dilakukan secara sukarela dengan membuat surat pernyataan mundur tidak menerima lagi bantuan pangan non tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), maupun kartu Indonesia pintar (KIP)  dan kartu Indonesia Sehat (KIS).

Para penerima yang mundur itu tersebar di seluruh 17 kecamatan se-Bantul. “”Yang kemudian sudah disampaikan ke pemerintah pusat di Jakarta agar bantuan disesuaikan dengan data penerima,” kata Dididk menjelaskan.

Dorongan agar warga sudah mampu mundur dari penerima bantuan itu sebenarnya sudah terdengar cukup lama, mengingat masih ada di sebagian wilayah yang ada warga mampu menerima bantuan dan yang tidak mampu justru tidak menerima.

“Itu sebetulnya “grenengannya” (sindiran) dari dulu ada, orang mampu kok menerima bantuan, dan sekarang kita rayu agar mereka itu bersedia untuk mengundurkan diri karena sudah mampu dan memang kondisinya mampu,” katanya.

Saat ini instansinya masih bekerja sama dengan para camat se-Bantul dan petugas verifikasi lapangan termasuk tim dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk melakukan graduasi mandiri.

Graduasi mandiri itu atas kemauan mereka sendiri untuk membuat surat pernyataan bahwa yang sudah mampu kemudian tidak menerima bantuan. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply