Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Nara pidana korupsi dan teroris menerima remisi Kemerdekaan RI masing-masing 204 pelaku korupsi dan 50 orang pelaku teroris. Dari penerima itu empat orang napi korupsi langsung bebas termasuk delapan napi teroris.
KemekumHam memberikan remisi terhadap 134.430 narapidana dan anak dengan 2.491 orang di antaranya langsung bebas murni. Sebanyak 2.491 narapidana dan anak binaan mendapat remisi umum II atau remisi bebas di momen perayaan Kemerdekaan RI yang ke-76 tahun.
“Berasal dari tindak pidana yang bermacam-macam. Salah satunya yakni narapidana teroris yang mendapat remisi umum I sebanyak 42 orang, dan Remisi Umum II, 8 orang,” kata Direktur Jendral PAS, Reynhard Silitonga, Selasa (17/8/2021) kemarin.
Baca juga : Hari Waisak, 1.078 narapidana berkeyainan Buddha dapat remisi
Sejumlah koruptor ini dapat remisi hari kemerdekaan, termasuk para pembobol bank
242 napi Lapas Narkotika Doyo dapat remisi
Menurut Reynhard, RU I yang dimaksud adalah pengurangan masa tahanan sebagian bagi para narapidana yang telah memenuhi syarat. sementara RU II adalah pengurangan yang menyebabkan tahanan langsung bebas.
Reynhard juga menyebut pada momen perayaan 76 tahun Kemerdekaan RI ini juga sekaligus menggelar upacara peletakan batu pertama atau groundbreaking pembangunan tiga lapas di Pulau Nusa Kambangan.
“Pelaksanaan pembangunan ini dalam rangka over kapasitas. Dalam rangka menggelorakan semnangat kemerdekaan,” katanya. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi FaisolNapi,