TERVERIFIKASI FAKTUAL OLEH DEWAN PERS NO: 285/Terverifikasi/K/V/2018

242 napi Lapas Narkotika Doyo dapat remisi

papua-kalapas-narkotika-doyo
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Doyo, Sammaludin Bogra, saat diwawancarai media di lapangan upacara Kantor Bupati Jayapura di Gunung Merah Sentani, Kabupten Jayapura, Papua - Jubi/Engel Wally

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Sentani, Jubi – Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) Narkotika Kelas IIA, di Doyo Baru, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura-Papua, pada peringatan 75 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia memberikan remisi atau pemotongan masa tahanan kepada 424 warga binaan (narapidana/napi) yang saat ini sedang menjalani masa hukuman di lapas tersebut.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Doyo, Samaluddin Bogra, mengatakan 424 napi yang mendapat remisi adalah mereka yang telah menjalani sepertiga masa tahanannya, baik yang ditahan karena korupsi maupun kasus penyalahgunaan narkoba.

“Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 99, setiap napi dalam masa hukuman di atas lima tahun yang telah menjalani sepertiga dari masa tahanannya diberikan remisi,” ujar Kalapas Bogra, di Sentani, Kabupaten Jayapura-Papua, Selasa (18/8/2020).

Terkait remisi bebas bagi warga binaannya di moment hari kemerdekaan Bangsa Indonesia, Sammaludin mengaku belum ada remisi bebas yang diberikan.

Kalapas berharap dengan remisi yang diberikan saat ini, warga binaannya terus melakukan perubahan hidup ke arah yang lebih baik dengan mengikuti semua aturan serta menempa diri dengan hal-hal positif dan meningkatkan iman dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Yang tidak mendapat remisi bisa termotivasi dengan melakukan perubahan pola hidup yang lebih baik, tentunya hal ini diharapkan terus berlanjut ketika warga binaan akan kembali ke tengah masyarakat dan keluarga,” ucapanya.

Baca juga: 1.262 napi di Papua dapat remisi

Sementara itu, Wakil Bupati Jayapura, Giri Wijayantoro, dalam moment pemberian remisi kepada 242 warga binaan Lapas Narkotika Doyo Baru berharap ada perubahan sikap dan tindakan dari warga binaan yanyang mendapat remisi.

“Kehidupan umat manusia selamanya akan mengikuti perkembangan zaman yang terus berotasi dan berubah setiap saat. Tetapi yang perlu diperhatikan adalah hal-hal positif yang harus dikerjakan, sehingga dampaknya dapat dirasakan baik diri sendiri tetapi juga untuk kepentingan masyarakat umum,” pungkasnya.

Lapas Narkotika Kelas IIA Doyo sudah kelebihan kapasitas

Pada kesempatan wawancara, Sammaludin sempat mengeluhkan kapasitas Lapas Narkotika di Doyo Baru yang telah kelebihan kapasitas. Pihaknya terpaksa mengambil kebijakan sebagian warga binaan dititipkan ke sel atau rumah tahanan di luar lapas yang dipimpinnya.

“Jumlah warga binaan hingga saat ini sebanyak 492 orang. Sementara daya tampung lapas hanya 308 orang. Terpaksa 60 warga binaan lain kami titip di polda, Polresta Jayapura Kota, Polres Jayapura, Polres Keerom, dan Bandan Narkotika. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi wabah Covid-19 saat ini,” ungkapnya. (*)

Editor: Dewi Wulandari

Baca Juga

Berita dari Pasifik

Loading...
;

Sign up for our Newsletter

Dapatkan update berita terbaru dari Tabloid Jubi.

Trending

Terkini

JUBI TV

Rekomendasi

Follow Us