
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Sentani, Jubi – Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Jayapura telah menyalurkan hak pilih mereka dalam proses pencoblosan dan pemungutan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura di halaman upacara Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah Sentani, Kamis (11/4/2019).
Proses pencoblosan dan pemungutan suara tersebut merupakan bagian dari tahapan pemilu dalam simulasi yang dilaksanakan oleh KPU sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat dalam rangka menyukseskan pesta demokrasi 17 April mendatang di Kabupaten Jayapura.
“Simulasi ini diikuti oleh bupati, wakil bupati, forkopimda, serta seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Jayapura. Simulasi ini juga sebagai bentuk sosialisasi kepada aparatur sipil negara untuk diteruskan kepada seluruh masyarakat dalam rangka menyukseskan pesta demokrasi yang tinggal menghitung hari,” jelas Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Daniel Mebri, di halaman upacara Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah Sentani.
Dikatakan, tahapan sosialisasi pemilu mengenai cara pencoblosan dan pemungutan suara telah dilaksanakan di sebagian besar wilayah Kabupaten Jayapura.
Untuk itu, dirinya sangat berharap melalui simulasi yang dilakukan ini dapat diteruskan lagi kepada semua masyarakat agar pada waktu pelaksanaan pencoblosan dan pemungutan suara, semua warga masyarakat dapat menggunakan hak politiknya dengan baik dan benar.
“Sebagai penyelenggara kita akui memang waktu setelah pelantikan sangat terbatas, tetapi hal ini tidak menjadi alasan untuk tidak melaksanakan semua tahapan yang sudah diatur dan ditetapkan,” katanya.
Sementara itu, Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, menegaskan kepada masyarakat untuk menggunakan hak politik mereka dalam pesta demokrasi mendatang.
Menurutnya, pelaksanaan pesta demokrasi di daerah yang dipimpinnya ini tidak boleh dikacaukan oleh oknum-oknum yang pada pemilu lalu berupaya menggagalkan pemilukada tersebut, hingga prosesnya berjalan berlarut-larut walaupun ada hasil yang ditetapkan.
“Indikasi sengketa yang lalu terjadi di dalam penyelenggara sendiri, artinya adanya SK KPPS yang belum dilantik dan sebagainya yang mengakibatkan terjadi pemungutan suara ulang berkali-kali. Hal ini yang harus menjadi perhatikan serius penyelenggara, karena kami pemerintah tidak bisa intervensi sampai ke dalam,” ungkapnya. (*)
Editor: Dewi Wulandari





