Papua No. 1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat meminta eksekutif tidak mengulur-ulur waktu pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2022.
Ketua DPRP Papua Barat, Orgenes Wonggor melalui sambungan telepon, mengatakan bahwa surat kedua telah dilayangkan kepada Pemerintah Papua Barat pada Selasa, 2 November kemarin.
“Kemarin DPRP sudah layangkan surat kedua kepada Gubernur dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Papua Barat, mendesak penetapan waktu pembahasan RAPBD 2022” kata Wonggor.
Memperhatikan efektif kalender kerja tahun 2021 untuk pembahasan anggaran tersisa tiga pekan di bulan November, maka DPRP siap layangkan surat ketiga apabila eksekutif tidak memberikan merespons dalam pekan ini.
Wonggor mengatakan, keteledoran TAPD Papua Barat berbuntut keterlambatan penetapan Perubahan APBD 2021. Jangan sampai terjadi kembali pada APBD 2022.
“Tersisa tiga pekan lagi, apakah eksekutif mampu membahas dan selesaikan RAPBD 2021 dalam waktu singkat?,” tuturnya.
Wonggor meminta TADP Papua Barat, tidak menyibukkan diri dengan kegiatan lain yang tidak berdampak pada kepentingan rakyat. “Rakyat harus diutamakan oleh para penyelenggara negara di daerah ini, bukan sebaliknya,” tukas Wonggor.
Di tempat terpisah Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Papua Barat menyoroti pemerintahan provinsi ini yang terkesan lamban dan tidak transparan kepada publik.
Kepala perwakilan ORI Papua Barat Musa Y Sombuk di Manokwari, mengatakan Pandemi COVID-19 bukan alasan penyelenggaraan pemerintahan tidak berjalan normal. Karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mewajibkan separuh ASN bekerja dari rumah.
“Eksekutif dan legislatif Papua Barat tak boleh saling lempar tanggungjawab dengan alasan COVID-19, karena 50 persen aktivitas kantoran berjalan normal dengan pengetatan protokol kesehatan, sementara 50 persen lagi work from home,” ujar Sombuk. (*).
Editor: Syam Terrajana