Putusan pengadilan ibadah Yahudi di Al Aqsa menuai kecaman dari Turki

Papua, al aqsa
Ilustrasi, pixabay.com

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Istanbul, Jubi  – Putusan pengadilan Israel yang mendukung kaum Yahudi beribadah di kompleks Al Aqsa menuai kecaman dari pemerintah Turki, pada Kamis (7/10/2021) kemarin.

Read More

Kementerian Luar Negeri Turki mengatakan langkah itu akan semakin memotivasi kalangan fanatik dan menyebabkan ketegangan baru di situs paling suci di Yerusalem.  Turki minta masyarakat internasional menentang keras keputusan yang salah, ilegal dan berbahaya itu serta semua provokasi terhadap Al Aqsa.

Dalam putusan penting pada Rabu (6/10/2021), seorang hakim Israel mengatakan ibadah “hening” oleh kaum Yahudi di kompleks Al Aqsa di Yerusalem Timur yang diduduki bukanlah suatu “tindakan kriminal.”

Baca juga : UEA cabut boikot Israel untuk normalisasi hubungan

AS resmi sanksi Turki terkait pembelian pertahanan udara S-400 Rusia

Keputusan itu muncul atas banding Rabbi Aryeh Lippo yang sebelumnya dilarang mengunjungi lokasi titik nyala tersebut. Sedangkan Israel menduduki Yerusalem Timur, tempat Al Aqsa berada, selama perang Arab-Israel 1967. negara Yahudi itu mencaplok seluruh kota pada 1980 dalam sebuah langkah yang tidak pernah diakui oleh dunia. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply