Papua No.1 News Portal | Jubi
Apia, Jubi – Samoa tampaknya akan memiliki putusan akhir tentang apakah pelantikan dadakan Partai FAST, parpol yang memenangkan pemilu April lalu, sebagai pemerintah akan diakui secara resmi.
Jumat lalu (9/7/2021) Pengadilan Banding mengabulkan permohonan dari Jaksa Agung Samoa untuk mendengar banding dan penundaan putusan Mahkamah Agung pada 28 Juni dimana ditetapkan bahwa parlemen Samoa yang baru harus mulai bersidang pada pukul 4 sore Senin, 5 Juli lalu.
Saat itu MA Samoa juga menekankan bahwa siapa pun yang melanggar putusan itu berarti pengadilan itu akan meninjau kembali keabsahan pengambilan sumpah ad hoc parpol FAST pada 24 Mei, dan menyatakan partai pendatang baru itu sebagai pemenang pemilu.
Upacara pelantikan yang sekarang dikenal dengan ‘pengambilan sumpah di bawah tenda’ ini diadakan di halaman luar gedung parlemen, setelah mantan Ketua Parlemen Samoa, Leaupepe Toleafoa Fa’afisi, seorang anggota dari pemerintahan sementara HRPP, mencegah MP yang terpilih dari partai FAST untuk memasuki gedung parlemen.
Pengambilan sumpah informal itu diadakan setelah MA, pada hari sebelumnya, mendesak Parlemen untuk bersidang pada hari berikutnya demi memenuhi persyaratan konstitusi, dimana dinyatakan bahwa parlemen yang baru terpilih harus bersidang dan anggota parlemen dilantik dalam waktu 45 hari sejak pemilu.
Kamis kemarin, MA telah memutuskan bahwa perkara itu akan dirujuk ke Pengadilan Banding agar ada putusan yang penuh dan final.
Pada Jumat, Pengadilan Banding lalu memutuskan bahwa perkara tersebut akan disidangkan pada hari Jumat 16 Juli mendatang.
Hakim Ketua, Satiu Simativa Perese, akan memimpin peradilan dengan dua hakim perempuan lainnya, Mata Tuatagaloa dan Tafaoimalo Leilani Tuala Warren.
Terus diabaikan, MA Samoa rujuk perkara ke Pengadilan Banding
Dalam putusannya pada hari Kamis, MA Samoa kembali menekankan penyesalannya bahwa Pasal 52 dari Konstitusi Samoa tidak dipenuhi dan parlemen belum bersidang dalam waktu 45 hari setelah pemilu.
Pengadilan menemukan bahwa Pasal 52 itu “tidak memberikan kekuasaan kepada seorang Kepala Negara untuk menghindari atau membantah” perintah pelaksanaan sidang perdana parlemen selambat-lambatnya 45 hari setelah sebuah Pemilihan Umum.
Itu menyimpulkan bahwa sang Kepala Negara melampaui batas wewenang konstitusionalnya ketika ia mengeluarkan perintah pada 22 Mei untuk membatalkan sidang parlemen pada t24 Mei yang telah ia perintahkan pada tanggal 20.
Oleh karena itu MA lalu mengumumkan bahwa Pengadilan Bandung akan mengambil putusan terakhir atas perkara tersebut.
Ini akan dilakukan pada Jumat minggu depan. (RNZ Pacific)
Editor: Kristianto Galuwo






