PTUN kabulkan gugatan BTM, BMD anggap biasa saja

Portal Berita Tanah Papua No. 1 | Jubi ,

Jayapura, Jubi – Gugatan pasangan calon Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano dan Rustan Saru (BTM-Harus) yang meminta agar dukungan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) kepada dua calon wali kota digugurkan kabarnya dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Selasa (6/12/2017).

Informasi tentang putusan PTUN Makassar ini dibenarkan oleh anggota tim sukses pasangan Boy Markus Dawir – Nur Alam (BMD-Alam), Thomas Sondegau.

“Ya, benar info itu,” kata Sondegau singkat kepada Jubi.

Mengenai langkah selanjutnya yang akan ditempuh oleh tim sukses BMD, Sondegau mengatakan masih menunggu tim hukum mereka dari dari Makassar.

Boy Markus Dawir yang dihubungi Jubi secara terpisah juga membenarkan informasi mengenai putusan PTUN Makassar itu. Namun ia mengaku biasa saja menghadapi putusan tersebut.

“Biasa saja. Bukan sesuatu yang luar biasa. Saya memang belum lihat putusannya. Namun proses yang sama juga terjadi pada salah satu calon bupati di Dogiay. Dengan hakim yang sama dengan kasus kami, putusan PTUN menolak gugatan untuk menggugurkan dukungan PKPI kepada salah satu calon. Jadi kasus yang sama dengan hakim yang sama tapi putusan berbeda,” kata Dawir.

Dawir mengatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang ada di negara ini dengan menggunakan ruang dan mekanisme yang tersedia.

Mengenai proses kampanyenya sebagai calon wali kota yang sedang berjalan, ia mengaku tidak terpengaruh dengan putusan tersebut.

“Baru putusan pengadilan, belum inkrah. Jadi kami tetap akan berkampanye seperti biasa sesuai jadwal yang ditetapkan KPU,” kata Dawir.

Sidang gugatan terhadap KPU Kota Jayapura ini dipimpin oleh Hakim Ketua Arifin Marpaung SH dan Kamer Togar Torop SH dan Edi Supriyanto SH.

PTUN sebagaimana putusan yang dibacakan memerintahkan KPU Kota Jayapura untuk mencabut Surat Keputusan KPU Kota Jayapura nomor Nomor 56/KPTS/KPU-KP-JPR/VII/2016 tanggal 24 Oktober 2016 tentang penetapan Pasangan calon dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura Tahun 2017. Sekaligus menyatakan pasangan BMD-Alam tidak memenuhi persyaratan sebagai calon wali kota dan wakil wali kota.

Pihak KPU Kota Jayapura, sebagai tergugat, sesuai amanat Undang-Undang diminta untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu 5 hari sejak putusan ini ditetapkan PTUN. (*)

Related posts

Leave a Reply