Manokwari, Jubi – Nasib 59 Aparatur Sipil Negara (ASN) mantan terpidana korupsi mulai dari tingkat kabupaten kota hingga provinsi di Papua Barat tinggal menghitung hari, jelang upacara Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Batas waktu yang diberikan oleh Kemenpan hingga 30 April 2019.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Barat, Yustus Meididga mengatakan tidak ada perubahan ataupun penundaan pelaksanaan PTDH. Karena data file berisi nama-nama ASN mantan koruptor di Papua Barat sudah lengkap, disertai pula dengan petunjuk teknis dari Kemenpan.
“Surat dari Kemenpan tanggal 28 Februari 2018 dengan Nomor B/50/M.SM.00.00/2019 tentang petunjuk pelaksanaan PTDH oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terhadap ASN yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sudah ada di tangan Sekda Papua Barat kami tinggal menunggu waktu PTDH sebelum tanggal 30 April 2019,” ujar Meidodga, Senin (11/3/2019) di Manokwari.
Sebagai tindak lanjut surat Kemenpan itu, BKD sebagai instansi teknis sudah mendistribusikan surat tersebut ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Papua Barat. Sehingga para kepala OPD bisa melanjutkan informasi tersebut kepada ASN di masing-masing OPD yang nama-namanya tercantum dalam daftar ASN koruptor di Papua Barat.
Dia memastikan waktu eksekusinya tidak lama lagi. “Filenya sudah ada, makanya kalau hari ini juga kalau mau upacara PTDH, bisa langsung dilakukan. tapi kita perlu waktu untuk sampaikan ini kepada masyarakat, dan juga kepada para ASN koruptor dengan surat Menpan yang ada supaya mereka bisa lihat sendiri dan siapkan diri,” ujar Meidodga.
Sebelumnya kepala Inspektorat Papua Barat, Sugiyono turut membenarkan bahwa Papua Barat sudah menerima surat Kemenpan dimaksud. Dia berharap proses PTDH yang dilakukan dapat segera terlaksana sebelum batas waktu yang tertera dalam surat tersebut sehingga tidak menimbulkan sanksi/polemik baru dalam proses PTDH 59 nama ASN mantan koruptor tersebut.
“Kami dari Inspektorat terus melalukan pemantauan, karena untuk selanjutnya adalah ranahnya BKD Papua Barat untuk menetapkan waktu pelaksanaan PTDH sebelum tanggal ditetapkan oleh Kemenpan,” ujar Sugiyono
Informasi yang dihimpun, dalam surat Kemenpan tersebut menyatakan bahwa bagi PPK dan pejabat bersangkutan yang tidak menerapkan PTD, akan diberikan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara, tanpa memperoleh hak-hak jabatan sesuai Pasal 81 ayat (2) huruf (c) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. (*).
Editor: Syam Terrajana