Papua No. 1 News Portal | Jubi
Nabire, Jubi – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) menolak semua permohonan perkara yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Yuvinia Mote – Muhammad Darwis dengan Nomor Perkara 150/PHP.BUP-XIX/2021 dan pasangan calon nomor urut tiga FX Mote dan Tabroni Cahya dengan Nomor Perkara 149/PHP.BUP-XIX/2021.
Keputusan tersebut diambil pada sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nabire Tahun 2021, Rabu (29/9/2021).
Sidang yang dipimpin Ketua MK RI, Anwar Usman didampingi delapan hakim MK RI lainnya. Dalam amar putusannya untuk nomor perkara 149/PHP.BUP-XIX/2021 menetapkan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo.
“Seandainya pun Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, quod non, dalil-dalil pokok permohonan Pemohon telah ternyata adalah tidak beralasan menurut hukum,” katanya.
MK juga memerintahkan Termohon atau KPU Kabupaten Nabire untuk menetapkan pasangan Calon Terpilih dalam Pilbup Nabire tahun 2020.
Baca Juga: MK sidangkan PSU Nabire 23 Agustus 2021, Sahempa : Kami masih tunggu proses itu
9 TPS Pilkada Nabire laksanakan PSU
Pada sidang dengan Nomor Perkara 150/PHP.BUP-XIX/2021, Hakim MK RI juga menolak dengan alasan yang sama, yakni Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Anggota KPU Kabupaten Nabire, Wihelmus Degey yang dikonfirmasi Jubi mengatakan pihaknya akan jadwalkan sepulang dari Jakarta. “Kami pulang dulu,” ucapnya. (*)
Editor: Angela Flassy