Protokol kesehatan harus diterapkan dalam pelaksanaan Pilkada di Papua

Mendagri ke Papua
Mendagri Tito Karnavian berdiskusi bersama salah satu tokoh Papua, Thaha Al-Hamid usai salat Jumat di Masjid Raya Baiturrahman, Jayapura, Papua – Jubi/Humas Kemendagri

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, cuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan atau acara ngumpul dan ngobrol dalam jarak dekat, sangat penting untuk mencegah penularan Covid-19. Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian saat Rapat Koordinasi Kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Provinsi Papua yang digelar di Kota Jayapura, Papua, Jumat (10/7/2020) pagi.

Tito berharap semua warga membiasakan diri menerapkan protokol kesehatan itu. Ia menegaskan protokol kesehatan itu juga harus diterapkan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di Papua yang akan digelar pada Desember.

Read More

“Penggunaan masker sangat-sangat penting sekali. Kalau ada pemilih yang positif, petugasnya jangan ambil risiko. Gunakan baju astronot itu, supaya tidak tembus sama sekali. Gunakan masker, kalau bisa N95, kalau tidak ada, [pakai] masker bedah bersama dengan penggunaan face shield [atau pelindung wajah],” kata Tito sebagaimana dikutip dari siaran pers Kementerian Dalam Negeri, Jumat.

Baca juga: Mendagri minta anggaran Pilkada di Papua dicairkan Senin pekan depan

Tito mengajak kepala daerah membuat gerakan bagi masker secara masif. Menurutnya, penaatan protokol kesehatan menjadi kunci dalam menyukseskan Pilkada di tengah pandemik. Oleh karena itu, penting bagi jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberi arahan penggunaan masker di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Mantan Kepala Kepolisian Daerah Papua itu juga mengingatkan agar penggunaan masker jangan sekedar disosialisasikan, tapi diimplementasikan. Sosialisasi harus melibatkan banyak pihak misalnya dilakukan lewat jalur adat, jalur organisasi kemasyarakatan, dan jalur struktur pemerintahan di Papua.

“Semua harus bergerak, agar rakyatnya pakai masker, kita bertahap sosialisasi. Ada daerah yang membuat peraturan daerah dengan sanksi. [Akan] tetapi, [pemerindah daerah jangan membuat peraturan daerah dengan] sanksi pidana kurungan. Denda boleh, denda sosial. Kemarin saya ke Gowa, bupatinya itu betul-betul serius. Beliau buat gerakan sejuta masker,” ujarnya.

Tito berharap, gerakan membagikan satu juta masker seperti yang dilakukan Bupati Gowa bisa diikuti para kepala daerah di Papua.  Bagikan masker ke masyarakat sebanyak jumlah populasi penduduknya.  Mendagri berjanji, bila ada yang menginisiasi itu, dirinya bakal datang langsung meluncurkan gerakan bagi masker.

“Saya bersedia untuk datang untuk launching di sini [Papua]. Meskipun ada yang bilang, ‘wah bagus ini, bisa menaikan ini’, saya tidak peduli itunya. Yang saya peduli, bagaimana membuat masker itu betul-betul jadi gerakan masif, karena itu akan menekan penyebaran korona. Juga sabun cuci tangan. Sebab ada yang tidak paham, cuci tangan dengan sabun secara rutin, tidak, yang mematikan itu bukan airnya tapi pelarut lemaknya. Setiap saat ketika memegang benda yang asing yang dipegang orang lain, cuci tangan dengan sabun dengan air mengalir,” kata Tito.

Baca juga: Pilkada serentak, Wagub Papua: Tolong daerah siapkan anggaran

Ia menambahkan konsep new normal life  bukan hanya berlaku dalam kehidupan ekonomi, tapi juga berlaku dalam kehidupan politik. Oleh seab itu, Pilkada tahun ini harus diikuti penerapan protokol kesehatan, salah satunya wajib menggunakan masker.

“Penggunaan masker untuk penyelenggara, pengawas, maupun nanti pemilih pada saat pemungutan suara. Juga wajib menyiapkan untuk mencuci tangan pada saat pemilihanan nanti menggunakan sabun. Ada tempat cuci tangan dengan sabun, yang lain menggunakan hand sanitizer. Wajib mengantongi hand sanitizer. Maka KPU harus buat itu peraturan  itu. Kalau masih kurang revisi. Kemudian, jaga jarak wajib. Pada saat di TPS semua harus dibuat untuk jaga jaraknya,” urai Tito.

Tito juga mengingatkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 bukan alasan untuk membuat kerumunan Pada tahap-tahap seperti pendaftaran, yang biasanya bawa rombongan besar dan berkonvoi, tidak boleh lagi dilakukan. “Kemudian, pada saat kampanye, tidak boleh ada kampanye akbar. Kampanye kalau di ruangan, maksimal 50 orang, dan tidak boleh ada konvoi di luar, dan ramai-ramai di luar. Pertemuan 50 orang, [dengan] jaga jarak,” ujarnya. (*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply