
“Penangkapan ikan secara ilegal dengan menggunakan potasium yang terjadi di perairan laut Kabupaten Berau pada taraf mengkhawatirkan,”
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Samarinda, Jubi – Lembaga Independen di bidang perlindungan satwa dan hutan, ProFauna Indonesia mendesak Pemerintah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur menindak tegas pelaku penangkapan ikan menggunakan potas. Penangkapan ikan menggunakan bahan kimia beracun itu disinyalir menyebabkan kematian sejumlah spesies burung dan penyu.
“Penangkapan ikan secara ilegal dengan menggunakan potasium yang terjadi di perairan laut Kabupaten Berau pada taraf mengkhawatirkan,” kata Ketua Profauna Indonesia, Rosek Nursahid, Kamis, (21/11/2019).
Baca juga : Antisipasi dampak pencemaran laut Papua Nugini, DKP pantau ikan tangkapan di Hamadi
Kematian ikan di sungai Seranau menimbulkan pencemaran Petani Keramba Ikan Keluhkan Pencemaran Sungai
Rosek menyebutkan dampak yang ditimbulkan dalam penangkapan ikan menggunakan potas telah membunuh sejumlah burung dan penyu yang menjadi penghuni perairan Berau.
“Profauna mendesak Pemerintah Kabupaten Berau dan Kementerian Kelautan dan Perikanan agar menindak tegas penangkapan ikan dengan menggunakan potas itu, karena selain bisa membunuh burung dan penyu, dalam jangka panjang juga akan merugikan nelayan itu sendiri,” kata Rosek menegaskan.
Sejumlah fakta penangkapan ikan secara ilegal yang dipantau lembaganya pada bulan Oktober 2019 itu diduga dilakukan oleh nelayan asal Pulau Balikukup dan Maratua, Kabupaten Berau. Modus yang dilakukan biasanya dengan melakukan penyelaman pada malam hari menggunakan alat bantu pernapasan berupa kompresor yang sudah dimodifikasi.
“Penyelaman itu dilakukan pada malam hari untuk menghindari pantauan petugas,” kata Rosek menambahkan.
Penyelam kemudian menyemprotkan bahan potasium/obat bius ke terumbu karang dan mengakibatkan beberapa ikan yang terkena obat ini akan pingsan sehingga mudah ditangkap dengan jaring.
Selain merusak terumbu karang dan membunuh ikan dalam jumlah yang besar, menangkap ikan dengan potasium itu juga diduga berdampak buruk kepada spesies lain yaitu burung dan penyu.
Tercatat pada Oktober 2019 ini ranger Yayasan Penyu Indonesia (YPI) yang menjaga Pulau Belambangan telah menemukan sekurangnya 6 burung besar yang mati. Diduga kuat burung-burung yang mati tersebut akibat terpapar residu potas atau obat bius karena memakan ikan sisa aktivitas pembiusan ikan yang dilakukan nelayan. Selain burung, juga ditemukan seekor penyu sisik yang mati misterius.
Penggunaan potas dalam mengambil ikan dinilai melanggar undang-undang nomor 45 Tahun 2009, tentang Perikanan. Yang isinya setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, atau menggunakan alat penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. (*)
Editor : Edi Faisol





