Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Harapan bahwa Presiden Joko Widodo akan menuruti desakan agar ia menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan UU Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK sepertinya tak terwujud. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly justru meminta publik tenang karena pihaknya sedang menganalisis Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK itu.
“Kita lihat, kita analisis dulu,” ujar dia, di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Ia mengatakan UU KPK hasil revisi itu kini telah berlaku. Ia meminta kepada masyarakat untuk tidak perlu khawatir terhadap berlakunya undang-undang hasil perubahan komisi antirasuah itu. Ia menyatakan pihaknya akan terus menganalisis dan mempelajari Undang-undang yang menjadi polemik di tengah masyarakat itu. “Itu dalam pelajaran, tenang saja,” kata dia.
Yasonna menyatkan ia tidak berhak mengomentari kemungkinan Presiden Jokowi menerbitkan atau tidak menerbitkan Perppu untuk membatalkan berlakunya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 itu. “Kalau soal itu tanyakan saja ke Pak Menko-lah,” ucap Yasonna, seolah melempar bola kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019), menegaskan tidak akan mengeluarkan perppu KPK sebelum proses uji materi di MK selesai.”Kita melihat bahwa sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain,” kata Presiden Jokowi.
Saat ini setidaknya sudah ada tiga pihak yang mengajukan uji materi ke MK terkait UU Nomor 19/2019 yang telah menjalani sidang di MK. “Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertatakenegaraan,” tambah Presiden.(*)
Editor: Aryo Wisanggeni G