Papua No.1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 di kabupaten Manokwari ibukota provinsi Papua Barat diberlakukan mulai 7 sampai dengan 20 September 2021.
Bupati Manokwari Hermus Indou, mengatakan seperti semula aktivitas umum masyarakat kembali dibatasi hingga pukul 20.00 WP, kecuali sektor esensial dan tempat pelayanan kesehatan.
“Penerapan PPKM level 4 kabupaten Manokwari berdasarkan Instruksi Bupati Nomor: 443.2/10/9/2021 berlaku 7 sampai dengan 20 September 2021,” ujar Bupati Hermus Indou, Rabu (8/9/2021).
Dia mengatakan, sembilan kepala kecamatan di wilayah ini sudah diperintahkan untuk berkoordinasi dengan para kepala kampung hingga RT/RW untuk mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.
“Instruksi ini sudah kami teruskan kepada para camat dan kepala kampung untuk mengaktifkan posko-posko pencegahan serta memastikan lingkungan masyarakat tidak terjadi kerumunan, dan memperketat protokol kesehatan,” ujarnya.
Dia menginstruksikan pula pada kecamatan yang masuk zona merah, kegiatan keagamaan di tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu, menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya.
“Penutupan sementara tempat umum secara proporsional sesuai dengan dinamika perkembangan penyebaran COVID-19 namun hal ini dikecualikan bagi sektor esensial, dan toko obat atau apotek dapat buka selama 24 jam,” ujar Bupati.
Di tempat terpisah, Polda Papua Barat mulai melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan di ruang publik oleh Satgas Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi mengatakan himbauan patuh protokol kesehatan mulai ditingkatkan di beberapa titik lokasi oleh 61 personil satgas KRYD Polda Papua Barat.
“Kami melaksanakan himbauan patuh prokes setiap hari agar masyarakat sadar untuk disiplin mematuhi prokol kesehatan seperti penggunaan masker dalam aktifitas sehari -hari,” ujar Kabid Humas. (*)
Editor: Edho Sinaga