Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menyebut temuan rekening jumbo dari transaksi keuangan sindikat narkoba senilai Rp120 triliun melibatkan total 1.339 orang dan korporasi. Jumlah itu terakumulasi selama periode lima tahun mulai 2016 hingga 2020, melalui hasil analisis dan pemeriksaan keuangan oleh PPATK.
“Kasus aliran dana sejumlah Rp120 triliun ini, itu melibatkan angka pihak yang terlapor, kalau istilah kita itu, melibatkan sejumlah orang dan sejumlah korporasi,” kata Kepala PPATK, Dian Ediana Rae Dian Ediana Rae, dikutip CNN Indonesia, Rabu, (6/10/2021) kemarin.
Baca juga : Gembong narkoba dijerat TPPU dengan aset senilai Rp5 miliar
Menurut Dian, temuan angka tersebut tercatat bukan hanya perputaran uang dalam negeri, melainkan juga transaksi uang keluar-masuk dari luar negeri. Dia menilai hal itu bukan sesuatu yang asing sebab kegiatan atau bisnis narkoba memang kerap melibat sindikat narkoba dalam skala global.
“Kalau kita bicara narkoba atau kegiatan narkoba, itu selalu melibatkan sindikat. Itu tidak terbatas dalam negeri. Kita bicara sindikat di luar negeri,” kata Dian menambahkan.
PPATK telah mencatat semua transaksi itu. Namun, ia tak menyebut asal negara yang terlibat dalam aliran uang masuk sindikat narkoba itu.
Catatan transaksi keuangan antar sindikat narkoba secara global tersebut adalah hal yang wajar. Dia mencontohkan, sekalipun dibuat dalam negeri, biasanya proses produksi narkoba juga kerap mendatangkan bahan baku dari luar, begitu pula sebaliknya.
“Ekspor ilegal trenggiling misalnya, itu juga tercatat oleh kita. Karena trenggiling ini dianggap salah satu bahan yang sangat bagus. Sisiknya untuk memproduksi sabu-sabu berkualitas tinggi,” kata Dian menjelaskan. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol