Posisi pemilik ulayat dalam divestasi saham PTFI harus jelas

Papua No. 1 News Portal | Jubi ,

Jayapura, Jubi – Legislator Papua bidang pemerintahan, politik, hukum, HAM dan adat, Laurenzus Kadepa mengatakan, meski ia mengapresiasi sikap bijak dan Gubernur Papua, Lukas Enembe dan timnya dalam memperjuangkan 10 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk Papua, namun gubernur dan bupati Mimika harus menjelaskan posisi pemilik ulayat area penambangan PTFI dalam kesepakatan pemerintah dan pihak perusahaan terkait divestasi saham. 

"Dimana kepemilikan non pemerintah atau pemilik ulayat? Penduduk asli (pemilik ulayat) jangan diabaikan. Saya belum paham apakah PTFI itu 100 persen akan mengeksplorasi Sumber Daya Alam (SDM) di Timika dan lainnya," kata Kadepa saat menghubungi Jubi, Jumat (30/11/2018). 

Dalam divestasi saham menurutnya, kepemilikan penduduk asli (pemilik ulayat) tidak boleh diwakili gubernur dan bupati, karena pemerintah daerah hanya sebagai penerima pajak. 

"Itu sudah sesuai undang-undang. Bahkan nilai 10 persen jika diberikan kepada rakyat pribumi sebagai hak adat, itu masih terlalu kecil," ujarnya. 

Katanya, rakyat Papua perlu duduk bicara bersama para pihak terkait, karena gubernur dan bupati tetap perpanjangan tangan Pemerintah Indonesia, bukan bagian rakyat adat Papua. Tetap harus ada bagian komunal yang sekira 10 persen dan pemkab serta pemprov menerima bagian untuk pajak daerah sesuai undang-undang.

"Hak adat perlu ditekankan karena keberadaan masyarakat adat diakui PBB. Namun adat harus membentuk badan hukum terlebih dahulu sebagai fasilitasi masuk dalam perjanjian," ucapnya. 

Hak komunal masyarakat adat lanjutnya, harus dibicarakan dan diterima oleh para pemangku kepentingan, bukan justru diambil alih oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

"Mungkin pengakuan PBB atas hak pribumi dapat dijadikan acuan kepemilikan saham dalam PTFI. Yang pantas mendapat 10 persen itu Badan Usaha Milik Pribumi (komunal),  bukan BUMD karena BUMD itu milik pemerintah daerah dan anggarannya dari pajak daerah yang dikoordinasi dengan presiden dan menteri terkait," katanya. 

Kamis (29/11/2018), Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta dengan dihadiri Gubernur Papua, Lukas Enembe, Menko Perekonomian, Darmin Nasution, Menko Maritim, Luhut Binsar Panjaitan, Menteri BUMN, Rini Soemarno, Menteri ESDM, Ignasius Jonan, Menteri Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya, dan Dirut PT Inamlum, Budi Gunadi Sadikin. 

Selain Lukas Enembe, pejabat lain dari Papua yang hadir dalam rapat terbatas itu yakni Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, Ketua DPR Papua, Yunus Wonda, dan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. 

Lukas Enembe mengatakan, dalam pertemuan itu Presiden Jokowi menekankan penyelesaian 10 persen saham PTFI untuk Papua harus selesai sesuai kesepakatan bersama. 

"Saya sudah menyampaikan kepada presiden apa yang diharapkan dan diinginkan masyarakat Papua atas kepemilikan saham 10 persen," kata Enembe. 

Menurutnya, jangan sampai ada pihak lain yang memanfaatkan momentum tersebut, dan itu merupakan keinginan presiden. (*) 

Related posts

Leave a Reply