Polusi batu bara Marunda Jakarta, perusahaan ini nyatakan jalankan sanksi

Papua
Ilustrasi pencemaran udara, pixabay.com

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – PT Karya Citra Nusantara (KCN) menyatakan akan menindaklanjuti sanksi yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dengan pencemaran debu batu baru di Marunda, Jakarta Utara. Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara sebelumnya menjatuhkan sanksiadministratif berupa paksaan pemerintah kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang berada di Kawasan Marunda, usai persoalan pencemaran batu bara yang diprotes warga.

Read More

“Jadi untuk sanksi akan kita tindaklanjut segera karena di sanksitersebut ada target waktu 60 hari. Tindaklanjutnya sesuai apa yangdirekomendasikan di dalam sanksi tersebut,” kata Direktur Operasional PTKCN, Hartono saat, Jumat (18/3/2022).

Baca juga : Limbah batu bara dihapus dari kategori berbahaya pengamat lobi pengusaha
Sejumlah sungai di daerah ini tercemar limbah industri
Warga Jawa Barat paling banyak protes pencemaran udara

Hartono mengatakan perusahaan akan membangun semacam pagar tinggi yang berfungsi memecah angin yang kearah pemukiman penduduk. “Saat ini sudah didesign untuk dibangun. Sehingga nanti angin yang ke pemukiman energinya akan berkurang,” kata Hartono menambahkan.

Tercatat sanksi terhadap perusahaan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022,  Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN.

Berdasar hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Dinas Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta, PT KCN terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

PT KCN diperintahkan melakukan perbaikan pengelolaanlingkungan hidup sebanyak 32 item. “Sejumlah kewajiban yang harus dilakukan PT KCN di antaranya, membuat tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara untukmencegah terbawanya debu batu bara pada saat penyimpanan, paling lambat 60 harikalender,” kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Achmad Hariadi.

Perusahaaan itu juga harus memfungsikan area pier 1 Kade selatan untuk bongkarmuat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara. “Paling lambat 14 hari kalender. Perusahaan itu juga diharuskan menutup dengan terpal pada area penimbunanbatu bara (stockpile) paling lambat 14 hari kalender,” kata Achmad Hariadi menambahkan. (*)

CNN Indonesia

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply