Papua No. 1 News Portal | Jubi ,
Jayapura, Jubi – Penyidik Polri di Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Papua, sejak Jumat (4/1/2018), telah menetapkan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, JJO, sebagai tersangka kasus pemerasan.
"Memang benar JJO sudah ditetapkan sebagai tersangka bahkan seharusnya Senin (7/1/2019) yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik namun hingga sore tidak ada informasi kehadirannya," kata Direktur Reskrimsus Polda Papua, Kombes Pol Edi Swasono, di Jayapura, Senin (7/1/2019) malam.
Ia mengatakan karena mangkir dalam panggilan pertama maka penyidik akan menyerahkan surat panggilan kedua disertai dengan surat perintah membawa yang dijadwalkan pada Kamis (10/1/2019).
Penetapan JJO sebagai tersangka setelah penyidik memiliki bukti-bukti tentang keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara dengan tersangka FT yang tertangkap dalam operasi tangkap tangga (OTT) pada 7 November 2018 beserta uang tunai sebesar Rp 500 juta.
Uang sebesar Rp 500 juta itu bagian dari Rp 2,5 miliar yang diminta FT untuk menyelesaikan kasus pembalakan liar yang ditangani PPNS Dinas Kehutanan Papua.
Saat ditangkap tim Saber Pungli Polda Papua, FT mengaku sebagai orang suruhan Kepala Dinas Kehutanan Papua dan menyatakan akan membantu menyelesaikan kasus tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi serta barang bukti yang diamankan penyidik maka status JJO ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka," kata Swasono.
Ia menyebut JJO akan dikenakan pasal 55 KUHP yakni terkait menyuruh melakukan tindak pidana.
Sedangkan FT yang hingga kini masih ditahan di ruang tahanan Mapolda Papua dikenakan pasal 368 dan pasal 372 KUHP terkait suap, dan pasal 5, 11 dan pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)