Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Kepolisian Daerah Jawa Barat menjadwalkan pemeriksaan klarifikasi terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang dijadwalkan memberikan keterangannya pada Jumat, (20/11/2020) besok.
“Pemeriksan kepada penyidik Subdit II Dit Tipiddum Bareskrim Polri di Gedung Awaludin Jamin Bareskrim Polri, Jakarta Selatan,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu, (18/11/2020).
Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat tengah menyelidiki dugaan pelanggaran adanya pengumpulan massa dalam kegiatan penyambutan kedatangan Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Dalam undangan klarifikasi polisi tertulis banyak massa yang tak menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19, sehingga berpotensi menyebarkan virus. Pelanggaran ini tidak sesuai Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Dan atau Pasal 212, 214, 216, dan atau 218 KUH-Pidana,” tulis undangan klarifikasi yang diterbitkan pada 18 November 2020 itu.
Baca juga : Kerumunan Rizieq Shihab, Gubernur Anies hingga RT terancam 10 tahun bui
Kapolda Metro Jaya dicopot, diduga efek acara Rizieq Shihab
Denda Rp50 juta untuk Rizieq Shihab dinilai terlalu rendah
Sebelumnya, Rizieq menyambangi Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor pada Jumat, pekan lalu. Dia langsung berangkat ke Megamendung setelah menghadiri Maulid Nabi Muhammad di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada hari yang sama. Keesokan harinya, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu menggelar akad nikah putrinya sekaligus Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.
Aktivitas Rizieq itu membuat polisi mengusut kasus ada kerumunan. Sebelumnya Polda Metro Jaya meminta klarifikasi dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Rizieq di Petamburan. (*)
Editor : Edi Faisol