TERVERIFIKASI FAKTUAL OLEH DEWAN PERS NO: 285/Terverifikasi/K/V/2018

Gubernur Jabar teken aturan pedoman risiko Covid-19, ini isinya

Covid-19 Papua
Ilustrasi Covid-19

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Bandung, Jubi –  Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menetapkan peraturan nomor 63 Tahun 2020, tentang Pedoman Penilaian Risiko Kesehatan Masyarakat dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19. Pergub tersebut bertujuan agar masing-masing pemerintah daerah setempat membuat laporan zona risiko dan masa AKB berjalan optimal.

“Setiap indikator kesehatan masyarakat diberikan penilaian dan pembobotan. Seperti kita ketahui ada empat zona risiko, yakni risiko tinggi atau merah, risiko sedang atau oranye, risiko rendah atau kuning, dan tidak terdampak atau hijau,” kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Daud Achmad, Minggu (16/8/2020) kemarin.

Baca juga : Ini hukuman bagi warga Bandung yang tak pakai masker di tempat umum

Terdapat tiga kepala daerah di Jabar terinfeksi Covid-19

Sekolah calon perwira TNI jadi klaster baru penularan Covid-19

Menurut Daud, dalam Pergub tersebut tertuang 14 indikator yang menentukan risiko kesehatan masyarakat di kabupaten dan kota.

Ke-14 indikator terbagi dalam tiga aspek, yakni epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan. Sejumlah hal dari tiga aspek itu meliputi jumlah kasus terkonfirmasi, kasus probable, meninggal dunia dari kasus terkonfirmasi, meninggal dunia dari kasus probable, terkonfirmasi sembuh, positivity rate, jumlah tempat tidur di ruang isolasi, sampai angka kematian per 100 ribu.

Daud memastikan penilaian zona risiko kabupaten dan kota tetap dikeluarkan langsung oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nasional secara berkala setiap minggu.

Pemerintah kabupaten dan kota hanya menyajikan data sebaran jumlah kasus suspek, probable, dan terkonfirmasi Covid-19 per kecamatan yang divalidasi secara periodik setiap dua minggu.

“Dengan zona risiko ini, pemerintah kabupaten dan kota harus menyesuaikan penerapan AKB. Pembatasan kegiatan dan mobilitas warga ditentukan oleh zona risiko ini,” ujar Daud menjelaskan.

Daud menyebut daerah berstatus zona merah misalnya, harus menutup fasilitas pendidikan. Aktivitas bisnis pun ditutup kecuali untuk keperluan esensial seperti farmasi, perdagangan bahan pokok, klinik dan stasiun bahan bakar.

Begitu juga dengan daerah yang berada di zona oranye Covid-19. Pembatasan penumpang dan penerapan protokol kesehatan pada sarana transportasi publik turut dilakukan dengan ketat.

Untuk daerah berstatus zona kuning, industri dan tempat olah raga dapat dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat. Fasilitas layanan kesehatan dibuka secara normal dan kegiatan keagamaan terbatas dapat dilakukan.

Sedangkan daerah berstatus zona hijau dapat menggelar kegiatan belajar mengajar tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan. Begitu juga industri, aktivitas bisnis, dan kegiatan keagamaan.

“Perlu kami tekankan bahwa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) bukan kembali ke kehidupan normal. Selama vaksin dan obat belum ada, protokol kesehatan harus diterapkan dalam semua kegiatan. Pakai masker, jaga jarak, dan sering cuci tangan dengan sabun,” katanya. (*)

CNN Indonesia

Edito : Edi Faisol

Baca Juga

Berita dari Pasifik

Loading...
;

Sign up for our Newsletter

Dapatkan update berita terbaru dari Tabloid Jubi.

Trending

Terkini

JUBI TV

Rekomendasi

Follow Us