Polres Manokwari tangkap ibu rumah tangga akibat gelapkan 11 unit mobil rental

Papua
Ilustrasi. -www.raceworld.tv

Papua No.1 News Portal | Jubi

Manokwari, Jubi – Satuan reserse kriminal Polres Manokwari, Papua Barat, menahan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial EY atas dugaan penipuan dan penggelapan 11 unit mobil rental.

Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan Winjaya mengungkap bahwa EY resmi ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan 11 unit mobil sewaan berbagai merek.

Read More

“Tersangka EY sudah ditahan di rumah tahanan wanita Polres Manokwari untuk diproses lebih lanjut,” kata Kapolres Manokwari, Senin (13/9/2021).

Kapolres mengatakan, modus penipuan dilakukan sendiri oleh tersangka EY dengan mendatangi usaha mobil rental di kota Manokwari dalam waktu yang berbeda, lalu melakukan penjualan mobil sewaan itu di media sosial dengan harga puluhan juta. 

“Setelah laku terjual, dia menyewa lagi mobil lain. Dan hasil penjualan itu dipakai untuk perpanjang ongkos sewa mobil sebelumnya secara berturut-turut hingga 11 mobil sewaan laku terjual,” kata Kapolres.

Kapolres mengakui praktek penipuan dan penggelapan mobil ini dilakukan tersangka EY sejak Februari sampai dengan Juli 2021. 

“EY baru saja beraksi sekitar lima bulan, sejak Februari sampai Juli. Semua korban pemilik mobil rental di Manokwari,” kata Kapolres.

Selanjutnya, Kepala satuan (kasat) Reskrim Polres Manokwari Iptu Arifal Utama mengatakan bahwa 11 mobil sewaan yang digelapkan tersangka EY dijual sampai ke kabupaten Teluk Wondama dan  kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua.

Selain menjual mobil sewaan dengan harga masing-masing Rp35 juta, tersangka dalam aksinya juga mengimingi korban penipuan (pembeli) dengan menyertakan surat-surat kendaraan, sehingga pembeli menjadi yakin untuk melakukan transaksi.

“Hasil penipuan dan penggelapan 11 mobil sewaan ini tersebar di antaranya 8 unit di kabupaten Biak Numfor,  2 unit di Manokwari dan 1 unit di kabupaten Teluk Wondama, atas perbuatan ini para korban mengalami kerugian mencapai Rp1,3 miliar lebih,” kata Arifal.

Kasat Reskrim juga mengakui bahwa 11 unit barang bukti mobil sudah diamankan dengan lengkap ke Polres Manokwari.

“Kepada tersangka EY disangkakan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim. (*)

Editor: Edho Sinaga

Related posts

Leave a Reply