Papua No.1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Kapolres Manokwari, Papua Barat, AKBP Dadang Kurniawan Winjaya menyampaikan perkembangan penyidikan kasus pidana pembunuhan terhadap dua warga di kelurahan Wosi Manokwari Barat.
Dalam keterangan persnya, Jumat (26/3/2021), Kapolres Manokwari mengungkapkan tambahan satu tersangka baru berinisial MS yang terlibat dalam peristiwa pidana tersebut dari hasil pemeriksaan 15 orang saksi.
“Dua tersangka AA dan MS terancam pasal Pembunuhan berencana,” ujar Kapolres.
Kapolres juga menunjukkan barang bukti sebilah pisau badik, satu unit motor, dan telepon seluler milik kedua tersangka.
“Perkembangan akan kami sampaikan. Dua tersangka saat ini telah ditahan di sel Mako Brimob Polda Papua Barat,” katanya.
Kapolres mengatakan adapun motif sementara pidana pembunuhan tersebut dikarenakan masalah ketersinggungan. Dia juga berterima kasih kepada warga Manokwari yang telah menjaga keamanan dan kedamaian bersama pasca peristiwa tersebut.
Baca juga:Ratusan warga Papua mengarak peti jenazah korban penikaman di Manokwari
Di tempat terpisah, Bupati Manokwari Hermus Indou mengakui dalam waktu dekat akan melakukan penertiban tempat hiburan malam dan revisi Perda Minuman Keras di daerahnya.
“Tempat hiburan malam akan saya tertibkan, bahkan akan ada rencana revisi Perda Miras,” ujarnya. (*)
Editor: Edho Sinaga