Polres Jayawijaya meluncurkan Smart SIM

Penyerahan secara simbolis Smart SIM kepada para pemohon di Aula Polres Jayawijaya. -Jubi/Islami
Penyerahan secara simbolis Smart SIM kepada para pemohon di Aula Polres Jayawijaya. -Jubi/Islami

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Wamena, Jubi – Polres Jayawijaya meluncurkan program Smart SIM, dalam rangka meningkatkan kualitas dan pelayanan Polri di bidang lalu lintas, di Jayawijaya, pada Selasa (4/2/2020).

Read More

Kapolres Jayawijaya, AKBP Dominggus Rumaropen, mengatakan Smart SIM ini merupakan bagian dari inovasi pelayanan publik di bidang lalu lintas berbasis informasi teknologi (IT).

“Layanan ini sudah terhubung di 34 Polda dan tersebar di 456 Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas SIM). Untuk mengetahui data-data tersebut, polisi sudah membuat aplikasi yang bisa diakses pemilik Smart SIM, melalui ponsel pintar,” katanya, setelah peluncuran di Aula Polres Jayawijaya.

Menurutnya, Smart SIM ini menggunakan aplikasi yang ketika dibuka dan ditempelkan ke ponsel, maka akan terlihat data forensik dan jumlah pelanggaran lalu lintas yang sudah dilakukan, serta bisa untuk mengecek isi saldo uang elektronik.

“Bagi yang memilki SIM lama yang masa berlakunya setelah peluncuran Smart SIM ini, tidak perlu mengurus pergantian ke Smart SIM. Artinya, ada SIM yang jatuh temponya masih panjang jangan diganti,” katanya.

Kasat Lantas Polres Jayawijaya, Iptu Baharudin Buton, menambahkan Smart SIM ini sama saja dengan SIM yang lama, hanya saja kelebihannya dalam SIM mempunyai chip yang dapat mengidentifikasi pemiliknya, serta bisa menggunakan uang elektronik.

“Untuk pengurusan Smart SIM ini, sama saja dengan sebelumnya. Hanya saja ditambah aplikasi untuk penggunaan SIM itu sendiri, juga bisa mengecek melalui ponsel pintar mengenai identifikasi Smart SIM yang dimiliki,” katanya.

Intinya kata Baharudin, Smart SIM ini semuanya berbasis IT dengan menggunakan sistem digitalisasi yang dapat diketahui setiap pemiliknya.

“Chip yang tertera dalam pemilik Smart SIM, data forensiknya direkam berdasarkan tahap registrasi awal pembuatan. Data forensik ini meliputi identitas sesuai NIK KTP yang tertera pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” katanya. (*)

Editor: Kristianto Galuwo

Related posts

Leave a Reply