Polisi tetapkan tersangka sembilan pedemo di Sorong dan Manokwari

Papua
IIustrasi peringatan Hut WPNGNC di Manokwari dan Sorong. (Jubi/IST)

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Manokwari, Jubi – Polda Papua Barat tetapkan 9 (sembilan) orang sebagai tersangka paska perayaan ulang tahun West Papua New Guinea National Congress dan National Eksekutif Council (WPNGNC), di Kota Sorong dan Manokwari pada 27 November 2020 lalu.

Juru bicara Polda Papua Barat, AKBP Adam Erwindi, mengatakan bahwa hasil pemeriksaan terhadap 36 orang yang diamankan di Kota Sorong dan Manokwari, sembilan diantaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan masih akan dikembangkan.

Read More

“7 (tujuh) orang di Kota Sorong, enam  diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan di Polres Sorong Kota. Sementara, 29 orang di  Manokwari, tiga diantaranya juga ditetapkan menjadi tersangka. Ketiganya masih ditahan di rumah tahanan Polda Papua Barat,” ujar Erwindi Senin (30/11/2020) malam.

Erwindi mengakui, bahwa masih ada pengembangan dari sembilan tersangka itu namun hasilnya akan disampaikan kemudian.

“Hasil pemeriksaan lanjutan akan disampaikan lebih lanjut. Karena kita masih lanjut pemeriksaan,” katanya.

Sebelumnya demo memperingati HUT WPNGNC di Manokwari dan Kota Sorong Papua Barat. Di Kota Sorong, polisi terpaksa mengeluarkan tembakan gas air mata untuk membubarkan aksi dan mengamankan 7 orang.

Di hari yang sama aksi serupa juga berlangsung  di Manokwari, polisi mengamankan 29 orang untuk dimintai keterangan.

Polisi menilai, aksi di Manokwari dan Kota Sorong, selain tak berizin juga mengganggu ketertiban umum, sehingga aksi tersebut disangkakan telah melanggar Pasal 6 UU Nomor 9 tahun 1998 tentang penghasutan.

“Memang benar, menyampaikan pendapat di muka umum dijamin Undang Undang, tetapi ada aturannya. Jika melanggar, tentu ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Erwindi.

Ditambahkan, poin dalam pasal 6 UU Nomor 9 tahun 1998, diantaranya menghormati hak kebebasan orang lain, menghormati aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan peraturan perundang undang yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum serta
menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. (*)

Editor: Edho Sinaga

Related posts

Leave a Reply