Kedua pelaku yang kini ditahan itu telah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jambi.
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jambi, Jubi – Kepolisian daerah (Polda) Jambi menetapkan dua orang perusak dan pembakar surat suara suara hasil Pemilu sebagai tersangka. Kedua pelaku yang kini ditahan itu telah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jambi.
“Kedua tersangka pelaku pembakaran surat suara Pemilu itu Khairul Saleh 52 tahun, warga Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, yang juga caleg dari salah satu partai,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi AKB M Edi Faryadi, Rabu., (24/4/2019).
Sedangkan tersangka kedua, Robin Yanet 31 tahun, warga Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, yang juga Pengawas Lapangan Daerah Pemilihan Desa Koto Padang.
Kedua tersangka dalan kasus ini dikenakan Pasal 187 (1) KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 170 ayat 1 KHUPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 10 tahun penjara.
“Sampai saat ini tim penyidik polda sudah memeriksa sebanyak dua belas orang saksi,” kata Edi menambahkan.
Sedangkan barang bukti yang disimpan penyidik Polda Jambi berupa 14 item terdiri dari surat suara Pemilu 2019 DPRD Kota Sungai Penuh sebanyak 70 lembar, 110 lembar surat suara DPR RI, satu lembar C1 plano DPRD Kota TPS 02 Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung.
Satu lembar surat suara tidak sah TPS 01, surat suara DPRD Kota Sungai Penuh TPS 02, sertifikat hasil penghitungan suara caleg DPRD Provinsi Jambi dari TPS 02, laporan hasil pengawasan pemilu Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh.
Selain itu ada 74 lembar surat suara DPRD Kota Sungai Penuh dalam keadaan rusak, 76 surat suara DPRD Provinsi Jambi rusak, 79 lembar surat suara DPR RI rusak dan 85 lembar surat suara Pilpres yang rusak.
Perusakan dan pembakaran surat suara itu terjadi pada Kamis (18/4/2019) pukul 03:30 WIB, di Desa Kota Padang Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, Jambi. Kedua pelaku mengamuk di salah satu TPS dan kemudian membawa kabur dan membakar surat suara dengan merusak kotak suara. (*)
Editor : Edi Faisol