Polisi tegur Paslon Pilkada di Gorontalo yang abaikan protokol kesehatan

Pandemi Covid-19 di Papua
Ilustrasi, pandemi Covid-19 di Papua – Jubi/Leon

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – Polisi memberikan surat teguran kepada pihak penyelenggara konser deklarasi pasangan calon Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo karena tidak mengindahkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Read More

Tercatat teguran disampaikan ke pasangan bakal pasangan calon Saiful A. Mbuinga-Suharsi Igirisa yang menggelar acara deklarasi dengan konser.

“Kami sudah berikan surat teguran kepada pihak yang melaksanakan kegiatan dimaksud (konser deklarasi paslon),” kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono, Kamis (10/9/2020).

Baca juga : Semua Paslon Pilkada di Papua Barat bebas korona

Bawaslu sebut hampir semua Paslon Pilkada di daerah melanggar protokol kesehatan

KPU Surabaya mengaku tak berdaya tertibkan konvoi pendukung Paslon Pilkada

Ia mengatakan acara yang digelar menjadi viral di media sosial Twitter karena massa yang hadir mengelilingi panggung konser. “Mereka juga tidak menjaga jarak satu sama lain, termasuk banyak orang yang tidak memakai masker,” kata Wahyu menambahkan.

Wahyu mengatakan kepolisian tidak membuka penyelidikan lebih lanjut terkait kegiatan tersebut karena sudah memberi teguran.

Sedangkan penindakan sesuai aturan terhadap pelanggaran kegiatan-kegiatan terkait Pilkada diserahkan kepada penyelenggara, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) ataupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Sesuai ketentuan yang diatur, jika nanti memang ada laporan yang mesti ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, pastinya akan dikoordinasikan,” ujar wahyu menjelaskan.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan akan meneruskan temuan ke kepolisian. Bawaslu belum bisa menindak langsung selama belum ada penetapan paslon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Pelanggaran administrasi tertulis, meneruskan laporan kepada kepolisian,” kata Fritz.

Menurut Fritz, konser itu berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (*)

CNN Indonesia

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply