Papua No. 1 News Portal | Jubi
Pontianak, Jubi – Ditpolair Polda Kalbar menangkap seorang pembawa ratusan batang kayu olahan ilegal berinisial S. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita ratusan batang kayu olahan ilegal yang diangkut menggunakan kapal motor Putri Delima di perairan Sungai Landak, Kabupaten Kubu Raya.
“Kami juga menangkap seorang pelaku berinisial S warga Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak Senin (2/3/2020) kemarin,” kata Direktur Polair Polda Kalbar, Kombes (Pol} Benyamin Sapta di Pontianak, Selasa, (3/3/2020).
Baca juga : Penebangan liar adalah kejahatan hutan
LMA Laporkan Penebangan Pohon Hutan Adat
Hutan sagu terbakar dan rusak, harga sagu naik dua kali lipat
Menurut Benyamin, pengungkapan praktik ilegal tersebut dilakukan oleh unit Subdit Gakkum Dit Polair Polda Kalbar. Saat dilakukan pemeriksaan terdapat 300 batu kayu olahan diangkut oleh pelaku tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sah hasil hutan. “Sehingga langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Benyamin menambahkan.
Saat ini pelaku berinisial S dan barang bukti sebanyak 300 batang kayu olahan beserta kapal motor untuk sarana angkutan sudah ditempatkan di Mako Ditpolair Polda Kalbar. Pelaku terancam dengan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 83 Ayat (1) Huruf b, juncto Pasal 12 Huruf e dan/atau Pasal 87 Ayat (1) Huruf b jo. Pasal 12 Huruf l.
Ditpolair Polda Kalbar mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas yang sifatnya ilegal. Ia juga mengimbau masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat jika ada masyarakat yang melihat ada aktivitas ilegal. “Laporan segera kami ditindaklanjuti,” kata Benyamin menegaskan. (*)
Editor : Edi Faisol