Polisi tangkap 82 remaja dalam kasus prostitusi online

Papua
Ilustrasi pixabay.com

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – Kepolisan Sektor Koja menangkap 82 remaja dalam sebuah penggerebekkan sebuah hotel di Jakarta Utara, Rabu, (17/3/2021) kemarin. Lokasi penggerebekan itu ditengarai sebagai tempat pekerja seks menjajakan diri secara daring.

Read More

“Mereka terdiri dari 37 laki-laki dan 45 pekerja seks dari hotel itu. Mereka masih berusia 18 hingga 19 tahun,” ujar Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Koja Ajun Komisaris Wahyudi, Kamis, (18/3/2021).

Baca juga : Muncikari prostitusi online Aceh dihukum cambuk 

Pasangan orientasi seksual di Aceh terancam 100 kali cambuk 

Selama April 2020 ini terdapat 21 kasus kejahatan anak

Wahyudi menyatakan penggerebekan hotel itu dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat. Para pekerja seks mengundang tamu melalui aplikasi percakapan MiChat, dan lokasi pertemuannya di hotel itu.

“Tarifnya rata-rata Rp300 ribu. Polisi juga menemukan 22 alat kontrasepsi dari tangan para pekerja seks remaja itu,” kata Wahyudi menambahkan.

Polisi masih mendalami dugaan praktik perdagangan manusia dalam kasus prostitusi online itu.  Sedangkan para PSK remaja itu sudah dibawa ke kantor polisi untuk didata dan diperiksa. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply