Insiden tumpahan bahan baku pewarna pupuk itu membuat sungai berubah warna, dan bisa dikenakan UU Tindak Pidana Lingkungan Hidup.
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Gresik, Jubi – Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Gresik, Jatim masih menyelidiki tumpahan pewarna pupuk pada aliran sungai di Jalan Bali GKB, Kecamatan Manyar. Tumpahan itu membuat warna air di sungai itu berubah menjadi oranye.
“Kami telah mengambil contoh air di sungai itu dan diajukan ke laboratorium, tujuannya untuk memastikan bahaya atau tidak,” kata Kapolres Gresik, AKB Kusworo Wibowo, Kamis, (30/1/2020) petang kemarin.
Baca juga : Dugaan pencemaran sungai Martapura masuk ke penyidikan
Antisipasi dampak pencemaran laut Papua Nugini, DKP pantau ikan tangkapan di Hamadi
Keindahan jembatan, ring road, dan pencemaran air laut di Teluk Youtefa
Wibowo menyebutkan insiden tumpahan bahan baku pewarna pupuk itu membuat sungai berubah warna, dan bisa dikenakan UU Tindak Pidana Lingkungan Hidup.
Sedangkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik telah mengambil sampel air berwarna oranye tersebut. Dinas itu mengakui air ini merupakan cairan pewarna ZA milik PT Petrokopindo Cipta Selaras (PCS).
Setelah ditelusuri ada kelalaian yang membuat pewarna pupuk itu tumpah yakni pada proses pemindahan drum yang kemudian jatuh dan isinya meluber sampai ke gorong-gorong dan sungai. Direktur operasional PT PCS, Mardada mengakui bahwa ada kelalaian yang membuat drum kesenggol dan jatuh ke dalam saluran pembuangan air di dalam gudang dan mencemari selokan. Namun dia menegaskan bahwa cairan tersebut aman untuk lingkungan.
“Ini pewarna kok yang jelas aman untuk lingkungan,” kata Mardada kepada wartawan. (*)
Editor : Edi Faisol